Bupati Bartim pastikan sanksi berat ASN terlibat politik praktis

id Bupati Bartim pastikan sanksi berat ASN terlibat politik praktis,Ampera AY Mebas,Barito Timur,Pemilu

Bupati Bartim pastikan sanksi berat ASN terlibat politik praktis

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas memberikan keterangan pers kepada awak media belum lama tadi.  (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas memastikan akan memberi sanksi tegas kepasa aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa yang terbukti terlibat politik praktis.

"Jika terbukti terlibat politik praktis saat pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden maka akan kami beri sanksi tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Ampera di Tamiang Layang, Jum'at.

Menurutnya, seluruh ASN dan aparatur pemerintah desa diwajibkan netral. Mereka diingatkan untuk menjaga amanah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat yang tidak memihak.

Netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukumannya satu sampai enam bulan kurungan penjara.

Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Disebutkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.

Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Larangan ASN atau aparatur desa berpolitik sudah jelas. Semua harus menaatinya, tanpa terkecuali," tegas Ampera.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada ASN atau aparatur desa yang dilaporkan terlibat politik praktis. Jika ada yang terlibat maka akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya berharap tidak ada ASN atau aparatur desa yang terlibat politik praktis saat berlangsungnya pemilu serentak tahun ini," demikian Ampera.