Rumah sakit tipe A di Kalteng bakal jadi rujukan regional Kalimantan

id Pemerintah provinsi kalimantan tengah,Sekretaris daerah fahrizal fitri,Rumah sakit tipe A,Rujukan regional kalimantan,Kerjasama pemerintah dengan bada

Rumah sakit tipe A di Kalteng bakal jadi rujukan regional Kalimantan

Ilustrasi, suasana di rumah sakit. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Ini merupakan salah satu upaya kami mencari terobosan dan inovasi dalam membangun daerah...
Kalimantan Tengah (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri menjelaskan, keinginan pemerintah provinsi membangun rumah sakit tipe A, dilatarbelakangi belum adanya rumah sakit tipe tersebut sebagai rujukan dari berbagai daerah di Kalteng.

"Sehubungan dengan rencana itu, pada tahun 2018 lalu telah dilakukan penyusunan studi kelayakan dan master plan atau rencana utama," paparnya di Palangka Raya, Jumat.

Berdasarkan studi kelayakan tersebut, setelah ditinjau dari semua aspek, Kalteng memang layak mendirikan rumah sakit tipe A sebagai pusat rujukan provinsi bahkan regional Kalimantan.

Luasan lahan yang diperlukan sekitar 20 hektare dan saat ini kebutuhan tersebut telah tersedia di Jalan Tjilik Riwut km 38 Palangka Raya, dengan luas lahan sekitar 49 hektare milik pemprov dan telah bersertifikat.

Fahrizal menjelaskan, total dana yang diperlukan untuk pembangunan, pengadaan sarana dan prasarana dan alat kesehatan hingga operasional diperkirakan mencapai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun.

Mengingat keterbatasan APBN maupun APBD, rencana pembangunan rumah sakit ini diusulkan menggunakan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

"Ini merupakan salah satu upaya kami mencari terobosan dan inovasi dalam membangun daerah dengan memanfaatkan berbagai alternatif pembiayaan," jelasnya kepada awak media.

Baca juga: DPRD dukung PT PII bangun rumah sakit tipe A di Kalteng

Kemudian pada hari ini, pihaknya menggelar konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan pertimbangan mengenai manfaat dan dampak KPBU terhadap kepentingan masyarakat.

Sesuai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara pelaksanaan KPBU dalam penyediaan infrastruktur, tahapannya terbagi menjadi tiga, yakni perencanaan, penyiapan dan transaksi.

Fahrizal menjelaskan, dalam tiga tahapan tersebut terdapat proses konsultasi publik yang wajib dilaksanakan. Hal ini sangat penting untuk mengetahui respon masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, terhadap keberadaan proyek tersebut.

Konsultasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses identifikasi proyek. Biasanya pelaksanaan konsultasi publik bersamaan dengan penyusunan studi pendahuluan.

"Hasil dari keduanya itulah yang menentukan lanjut atau tidaknya rencana penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU," terang Fahrizal.