Polres Barut tangkap tiga orang jaringan narkoba tanpa perlawanan

id Narkoba di barito utara,Polres barito utara tangkap pengedar sabu,Jaringan narkoba muara teweh,Kabid humas polda kalteng,Pengedar sabu muara teweh

Polres Barut tangkap tiga orang jaringan narkoba tanpa perlawanan

Tiga tersangka jaringan narkoba jenis sabu-sabu saat ditangkap anggota Polres Kabupaten Barito Utara tertunduk malu ketika memperlihatkan barang bukti milik mereka di Muara Teweh, Sabtu (9/3/2019). (Foto Istimewa).

Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah berhasil menangkap tiga orang jaringan narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat yang berbeda, tanpa ada perlawanan sedikitpun. 

"Dari tiga tersangka anggota Polres Barut berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 64,82 gram yang di simpan dalam jok sepeda motor dua dari tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Sabtu malam. 

Tiga tersangka yang diamankan Polres Barut itu bernama Riki Ahmad Jamaludin (19), Hasan Ashari (43) dan Yonsen Efendi (34) yang tidak lain adalah warga Kabupaten Barito Utara. 

Ketiga tersangka yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Barut ternyata adalah target operasi (TO) anggota. Mereka sejak lama sudah diincar jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) polres setempat. 

Para tersangka yang terbilang licin ini tidak bisa berkutik ketika diamankan petugas beserta barang bukti kepemilikan sabu-sabu seberat 64,82 gram, yang diduga sengaja didtangkan dari Ampah, Kabupaten Barito Timur. 

"Untuk Pasal yang disangkakan Riki dan Hasan adalan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Yonsen dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 undang-undang nomor 35 th 2009 tenyang Narkotika ancaman hukuman kurungan penjara paling sedikit 20 tahun," kata Hendra. 
 
Tiga tersangka jaringan narkoba jenis sabu-sabu saat menujukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan anggota Polres Kabupaten Barito Utara, Sabtu (9/3/2019)

Perwira berpangkat melati tiga itu menjelaskan, tertangkapnya Riki dan Hasan tersebut dilakukan pada hari Jumat (8/3/19) sekitar pukul 20.00 WIB. Mengenai lokasi penangkapan dilakukan petugas di Jalan H Koyem RT X Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Setelah berhasil menangkap kedua tersangka, petugas kembali melakukan pengembangan. Alhasil petugas berhasil mengamankan Yonsen tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. 

Pasalanya, barang haram yang dibawa oleh Riki dan Hasan tersebut akan diserahkan ke Yonsen, karena sabu itu adalah pesanan Yonsen. 

"Ternyata Yonsen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah TO anggota pada tahun 2009. Yang bersangkutan pernah kami lakukan pengeledahan terkait hal yang sama, namun saat di cros cek petugas tidak menemukan barang bukti dari dirinya," ucapnya. 

Mantan Kapolres Palangka Raya itu menambahkan, kasus tersebut kini masih dalam pengembangan pihak yang berwajib. Hal ini tidak lain guna menangkap jaringan serta bandar besar dibalik ketiga tersangka yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Barito Utara. 

"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna menangkap para bandar besar yang selama ini melibatkan mereka," tandasnya.