Putussibau (ANTARA) - Kapolres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat AKBP R Siswo Handoyo melalui Kepala satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko mengatakan oknum kepala sekolah berinisial PJ yang melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya dikenal pasal berlapis.
"Tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 dengan kurungan penjara 5-15 tahun," kata Siko, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu.
Dijelaskan Siko, pasal 81 dan 82 itu dari Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Disampaikan dia, saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
Tersangka PJ, merupakan Kepala sekolah dasar di Kecamatan Empanang wilayah Kapuas Hulu yang melakukan pencabulan terhadap seorang siswi yang berusia delapan tahun ketika sedang berada di ruang kelas.
"Kejadian tersebut sekitar seminggu lalu, saat korban menyelesaikan tugas di ruang kelas, saat itu kawan sekelas korban sudah pulang karena selesai mengerjakan tugas, tinggal tersangka dan korban," jelas Siko.
Kejadian tersebut diketahui ketika korban yang baru duduk di kelas II SD itu sering mengeluhkan sakit saat buang air kecil, ketika pihak keluarga mengetahui hal tersebut akhirnya pihak keluarga melaporkan oknum kepala sekolah itu ke pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengatakan merasa kaget.
Menurut dia, perbuatan oknum kepala sekolah itu sudah di luar batas kewajaran apalagi pelaku merupakan kepala sekolah dan seorang pendidik.
"Saya akan tindak lanjut dengan terlebih dahulu memanggil pengawasan sekolah, itu sudah perbuatan keterlaluan, seharusnya dialah pengganti orangtua para anak-anak didiknya," kata Petrus Kusnadi.
Berita Terkait
Disdik Palangka Raya-UMPR kerja sama vokasi guru pada pendampingan ABK
Rabu, 24 April 2024 16:00 Wib
Pemkab Gumas perkuat monev ke sekolah tingkatkan disiplin guru
Selasa, 23 April 2024 9:38 Wib
Seorang guru honorer tega korbankan ibu dan adik demi judi online
Senin, 15 April 2024 20:19 Wib
IGPK Kalteng edukasi guru dan masyarakat lebih kenal penyandang autis
Jumat, 5 April 2024 6:04 Wib
316 guru PTT di Gunung Mas dilantik jadi PPPK
Kamis, 28 Maret 2024 19:07 Wib
Disdik Kotim sosialisasikan cara pengajuan TPP guru melalui aplikasi
Kamis, 21 Maret 2024 19:52 Wib
DPRD minta pemerintah penuhi kekurangan guru di pelosok
Senin, 18 Maret 2024 22:26 Wib
Guru Penggerak asal Barito Utara ikuti pelatihan ke Thailand
Sabtu, 16 Maret 2024 16:35 Wib