Bapemperda DPRD Kotim segera sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

id Bapemperda DPRD Kotim segera sosialisasikan Perda Bantuan Hukum,Sampit,Kotawaringin Timur,Dadang h syamsu

Bapemperda DPRD Kotim segera sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dalam waktu dekat akan mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengatakan, sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan Perda Bantuan Hukum sangat penting agar masyarakat luas mengetahuinya. 

"Ada sebanyak tiga titik yang akan menjadi sasaran sosialisasi perda tersebut. Untuk wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur akan dipusatkan di Kecamatan Teluk Sampit. Kemudian, sosialisasi akan dilanjutkan ke Kecamatan Kota Besi dan Baamang," kata Dadang di Sampit, Senin.

Dadang menyebutkan Perda Bantuan Hukum tersebut nantinya ditujukan atau lebih menyasar kepada warga miskin, yakni membantu pendampingan jika ada warga miskin yang tersangkut masalah hukum.

Regulasi itu menjadi dasar warga miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma karena biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Sosialisasi ini kami harapkan tidak hanya dilakukan oleh kami dari DPRD, tetapi juga dilaksanakan di tingkat esekutif," tegasnya.

Sosialisasi perda tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab DPRD, namun juga pemerintah daerah dan penegak perda lainnya.

"Kami berharap kedepannya sosialisasi terus berkelanjutan supaya semangat awal dari perda itu untuk memberikan hak-hak hukum bagi warga yang bermasalah secara hukum, bisa terpenuhi," ucapnya.

Dadang mengungkapkan, perda tersebut sebetulnya sudah berjalan dalam dua tahun terakhir, namun sayangnya belum banyak diketahui oleh masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi itu diharapkan masyarakat luas bisa mengetahuinya dan dapat memanfaatkan perda tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Dana bantuan hukum bagi warga miskin ini setiap tahunnya selalu dianggarkan, sehingga siapapun yang ingin mendapatkan bantuan hukum ini harus tahu standar dan persyaratannya," jelasnya.