Resmob Polres Palangka Raya tangkap pelaku penggelapan mobil rental

id kota palangka raya,polres palangka raya,resmob palangka raya, Kasat Reskrim Polres Palangka Raya,AKP Harman Subarkah,penggelapan mobil rental

Resmob Polres Palangka Raya tangkap pelaku penggelapan mobil rental

Catur Prasetio (28) pelaku penggelapan mobil rental milik warga digiring ke rumah tahanan Mapolres Palangka Raya, usai berhasil diamankan oleh anggota Reserse Mobile (Resmob) polres setempat beberapa waktu lalu. (Foto Istimewa).

Palangka Raya (ANTARA) - Personil Reserse Mobil (Resmob) Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang pelaku penggelapan mobil milik warga di kota setempat, tanpa ada perlawanan setelah lama dilakukan penyelidikan oleh petugas. 

"Pelaku berhasil kami bekuk, Kamis (7/3/19) sekitar pukul 17.00 WIB, di Kota Palangka Raya beserta dua unit mobil Inova dengan Nomor Polisi KH 1033 AQ dan Avanza dengan Nopol KH 1589 TC yang selama ini dibawa kabur pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah, Senin. 

Harman menjelaskan, pelaku pengelapan mobil rental milik Giman (60) warga Jalan Mahir Mahar I itu bernama Catur Prasetio (28) tercatat sebagai warga Jalan Bondang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. 

Modus operandi yang dilancarkan pria berperawakan tingi tersebut, mulanya yang bersangkutan itu datang ke tempat penyewaan mobil milik korban untuk menyewa dua unit mobil selama satu minggu.

Usai melengkapi persyaratan untuk menyewa dua unit kendaraan roda empat tersebut, pelaku melengang dan membawa mobil tersebut. Mulanya korban sama sekali tidak menyangka bahwa mobil yang disewa oleh pelaku aman saja. 

Namun setelah satu minggu, mobil milik korban tak kunjung dikembalikan ke tempat korban. Karena tidak ada informasi dari pelaku, kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polres Palangka Raya, pasalnya korban mengalami kerugian diperkirakan Rp350 juta dari perbuatan pelaku. 

"Mengenai status Catur Prasetio yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres setempat sudah menjadi tersangka. Yang bersangkutan juga disangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," katanya.

Harman menegaskan, dalam perkara itu penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk dikembangkan. Pengembangan dalam perkara itu tidak lain guna mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain serta berapa kali tersangka melakukan tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polres setempat. 

"Sementara ini masih Catur Prasetio saja pelakunya, apakah ada keterlibatan orang lain kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tandas perwira berpangkat balok tiga itu.