Korpri Kotim siap dampingi ASN tersandung kasus hukum

id Korpri Kotim siap dampingi ASN tersandung kasus hukum,Pemkab Kotim,Kotawaringin Timur,Halikinnor,Sampit

Korpri Kotim siap dampingi ASN tersandung kasus hukum

Pengurus Korpri Kotawaringin Timur yang diketuai Halikinnor, resmi dikukuhkan, Senin (11/3/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, siap mendampingi jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus hukum agar pegawai tersebut tetap mendapatkan hak-haknya dalam mengikuti proses hukum.

Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan, Korpri Kotawaringin Timur sudah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Lembaga inilah yang bertugas mendampingi pegawai yang tersangkut masalah hukum.

"Korpri siap memberikan bantuan hukum. Kami sudah membentuk LKBH yang diketuai Pak Sutaman. Jadi kalau ada ASN tersangkut hukum, LKBH akan mendampingi. Tidak perlu diminta, tapi kita dan LKBH yang proaktif membantu," kata Halikinnor saat pengukuhan pengurus Korpri Kotawaringin Timur di Sampit, Senin.

Halikinnor yang dipercaya menjadi Ketua Korpri Kotawaringin Timur, mengingatkan seluruh ASN untuk selalu berpegang pada aturan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Jika tidak hati-hati, ASN rawan tersangkut masalah hukum.

Tantangan saat ini semakin berat, sementara masyarakat selalu menuntut pelayanan maksimal dari pemerintah melalui ASN. Masyarakat makin kritis, bahkan kini media sosial seakan menjadi saluran bagi masyarakat untuk meluapkan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberi pemerintah.

Di sisi lain, tidak dipungkiri masih ada ASN yang terjerat hukum karena diduga melakukan tindakan menyimpang dari aturan. Menyikapi situasi seperti itu, Korpri sebagai organisasi wadah berhimpunnya pegawai, akan membantu pendampingan hukum.

Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Pendampingan hukum tersebut bukan ingin membela kesalahan seseorang, tetapi untuk memastikan agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan pegawai yang tersangkut masalah hukum tetap mendapatkan hak dan perlakuan sesuai aturan hukum.

"ASN sangat rawan sekali tersangkut hukum. Kalau ada kasus hukum, kita pelajari dulu masalahnya seperti apa. Setelah itu, baru diambil sikap. LKBH Korpri akan memberi pendampingan," kata Halikinnor.

Korpri mendorong ASN Kotawaringin Timur terus meningkatkan disiplin dan kinerja dalam melayani masyarakat. Korpri juga mengupayakan pencegahan dengan terus melakukan sosialisasi tentang hukum agar tidak ada lagi pegawai tersangkut masalah hukum. 

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai. Untuk itulah, sudah seharusnya seluruh ASN terus meningkatkan kinerja agar bisa memberi pelayanan optimal kepada masyarakat.