ASN Bartim harus jadi panutan masyarakat terkait pelaporan SPT Tahunan

id ASN Bartim harus jadi panutan masyarakat terkait pelaporan SPT Tahunan,Sekda Bartim Eskop,wajib pajak

ASN Bartim harus jadi panutan masyarakat terkait pelaporan SPT Tahunan

Sekda Bartim Eskop (dua kanan) didampingi Asisten I H Rusdianor menerima cendera mata dari Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada KPP Muara Teweh, Aris Purwo Nugroho didampingi Kepala KP2KP Tamiang Layang, Nasrudin di Tamiang Layang, Senin (11/3/2019). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diharapkan menjadi panutan dan pelopor masyarakat dalam melaporkan setoran pajak tahunan (SPT) yang ada di daerah itu.

Sekretaris Daerah Barito Timur, Eskop mengatakan, melaporkan SPT tahunan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan ASN, khususnya golongan III dan IV.

"Saat ini pelaporan SPT tahunan telah dipermudah dengan aplikasi e-Filling. Pada tiap dinas instansi telah ada operator masing-masing maka pelaporan akan lebih mudah," kata Sekda Eskop di Tamiang Layang, Senin.

e-Filling merupakan suatu cara penyampaian SPT tahunan PPhs ecara elektronik yang dilakukan secara online dan tepat waktu melalui internet pada website http://www.pajak.go.id milik Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Eskop, memasukkan data penyampaian SPT tahunan tahun 2018 telah dilaksanakan pada awal bulan Maret 2019 oleh masing-masing operator melalui e-Filling. 

Sedangkan operator sendiri telah dilatih melalui diklat pelaporan pajak tahunan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Jakarta. 

Bagi ASN wajib pajak, khususnya golongan III akan dipotong pajak PPh orang pribadi sebesar 5 persen dan 15 persen untuk ASN golongan IV. Pemotongan pajak tersebut secara otomatis melalui bendahara gajih dan laporan SPT tahunan paling lambat bulan ketiga tahun berjalan atau setiap bulan Maret. 

Eskop berkeyakinan tidak ada hambatan dalam pelaporan pajak tahunan melalui aplikasi e-Filling. Dia juga meminta ASN untuk menjadi panutan masyarakat dalam pembayaran pajak.

Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan untuk membiayai kepentingan umum dalam pembangunan. Dengan adanya kegiatan penyampaian SPT tahunan dapat memberi motivasi ASN untuk memenuhi kewajibannya selaku wajib pajak. 

"Sehingga pendapatan dari sektor pajak dapat meningkat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Barito Timur berjuluk 'Jari Janang Kalalawah'," katanya.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Muara Teweh, Eman Eliab melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Aris Purwo Nugroho menerangkan, aksi panutan penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi tahun 2018 melalui e-Filling merupakan usaha untuk meningkatkan tax complaine atau kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. 

"Karena itu, kami dari KPP Muara Teweh melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan  Konsultasi Perpajakan (KP2KP)  Tamiang Layang bekerjasama dengan Pemkab Bartim mengadakan aksi panutan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi," ungkapnya. 

Mantan Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat itu menambahkan, aksi panutan penyampaian SPT tahunan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB nomor 8 tahun 2015tanggal 31 Desember 2015 tentang kewajiban penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi bagi ASN, anggota TNI dan Polri melalui e-Filling.

"Dengan menggunakan e-Filling, penyampaian SPT tahunan PPh menjadi lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat karena menggunakan jaringan internet dan bagi wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengantri atau mengirim SPT melalui kantor pos," katanya. 

Diharapkan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bisa melaksanakan pelaporan surat pemberitahuan tahunan dengan lengkap, benar dan tepat waktu.

Melalui pekan panutan penyampaian SPT ini berharap, dapat meningkatkan presentase pelaporan SPT serta membangkitkan kesadaran masyarakat yang telah memiliki NPWP pribadi dan berstatus wajib pajak akan secara aktif melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak penyampaian SPT tahunan PPh sebelum batas waktu ditentukan yakni sebelum tanggal 31 Maret 2019.