Polres Kotim ingatkan aparatur desa mengenai tindak pidana korupsi

id pemerintah kabupaten kotawaringin timur,dana desa,tipikor,korupsi,polres kotim

Polres Kotim ingatkan aparatur desa mengenai tindak pidana korupsi

Kanit Unit Tipikor Polres Kotim, Ipda Syafril (baju putih depan) saat menyampaikan pemaparan tata cara penggunaan anggaran desa kepada kepala desa dan BPD. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sekecil apapun korupsi dana desa akan berurusan dengan hukum karena hal itu telah melanggar aturan
Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, meminta agar penggunaan anggaran yang dimiliki pemerintah desa terhindar dari penyimpangan dan dimanfaatkan untuk pembangunan yang hasilnya dirasakan oleh masyarakat.

"Sekecil apapun korupsi dana desa akan berurusan dengan hukum karena hal itu telah melanggar aturan. Jadi saya minta kepala desa dan aparatur berhati-hati menggunakannya," kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel melalui Kanit Unit Tipikor, Ipda Syafril di Sampit, Selasa.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan pemaparan terkait penggunaan keuangan desa pada acara rapat kerja antara kepala desa BPD dan DPRD Kotim. Hadir dalam kegiatan itu kepala desa, perangkat pemerintahan desa dan pihak terkait lainnya.

Namun pihaknya meminta agar kepala desa tidak takut dan lebih berani menggunakan anggaran desa. Sebab pihaknya tidak akan menangkap kepala desa selama penggunaan anggaran sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku.

"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa karena dana desa yang diberikan tersebut adalah milik negara," paparnya.

Penggunaan anggaran desa dalam pembangunan harus dilakukan dengan sistem skala prioritas. Karena pemerintah pusat menyerahkan dana tersebut untuk dikelola membangun desa.

Menurut Syarif, yang lebih tahu tentang kebutuhan desa adalah kepala desa, makanya pemerintah pusat dan daerah menyerahkan dana tersebut ke desa.

Pihaknya juga menyarankan, agar pemerintah desa dan aparaturnya memanfaatkan sarjana yang ada di desa tersebut, untuk membantu merancang dan menggunakan dana desa secara efektif dan efisien.

"Harus orang pintar, jangan hanya kantor desanya yang bagus namun masyarakat tidak merasakan pembangunan secara nyata, akibat kelemahan aparaturnya dalam memanfaatkan anggaran yang dimiliki," pungkasnya.