2.700 Pasutri di Barito Selatan belum miliki buku nikah

id 2.700 Pasutri di Barito Selatan belum miliki buku nikah,buku nikah

2.700 Pasutri di Barito Selatan belum miliki buku nikah

Ilustrasi -- Buku nikah. (FOTO ANTARA/Eric Ireng)

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Bedasarkan data Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Barito Selatan, Kalimantan Tengah sebanyak 2.700 pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah setempat yang belum memiliki buku nikah.

"Hal tersebut berdasarkan laporan dari penghulu di sejumlah desa sejak 2014 yang lalu," kata Kabid Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan, Adenan, di Buntok, Selasa.

Ia menyebutkan, jumlah sebelumnya sebanyak 3.500, dan sudah dilakukan sidang isbat sebanyak 800 pasutri, sehingga jumlah yang belum memiliki buku nikah atau akte perkawinan sebanyak 2.700 pasutri.

"Banyaknya jumlah tersebut, karena masyarakat terutama yang tidak mampu yang menikah diatas tahun 1970 yang tidak mengurusnya, karena keterbatasan baca, dan tulis," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama dengan Pengadilan Agama Barito Selatan akan turun kelapangan untuk melaksanakan sidang isbat.

"Jadi program isbat nikah ini kita laksanakan untuk membantu warga masyarakat dalam mengurus buku nikah," ucap dia.

Untuk sidang isbat ini akan dilaksanakan didua titik yakni Desa Batampang wilayah Kecamatan Dusun Hilir, dan Kelurahan Pendang Kecamatan Dusun Hilir dengan total sebanyak 54 Pasutri.

Berdasarkan hasil verifikasi jumlah pasutri yang bakal ikuti sidang isbat itu sebanyak 32 pasutri, dan di Kelurahan Pendang sebanyak 22 pasutri.

"Sidang isbat tersebut akan kita laksanakan pada 22  April mendatang, dan kita telah memprogramkan sidang isbat ini, karena masih banyak pasutri yang tidak memiliki buku nikah atau akte perkawinan," ujarnya.

Karena kalau tidak memiliki buku nikah, masyarakat kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan juga pembuatan kartu keluarga kalau tidak bisa melampirkan buku nikah.

"Artinya kalau tidak ada buku nikah berarti perkawinan mereka sah menurut agama, dan tidak sah menurut negara," ujarnya.

Dengan dilaksanakannya sidang isbat, maka mereka akan mudah mereka akan lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan.

Oleh karena itu, pihaknya akan melaksanakan sidang isbat dengan sistem jemput bola turun ke desa, dan ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan menyesuaikan jumlah anggaran yang ada.

Meskipun demikian pihaknya akan selalu melaksanakan program sidang isbat ini, mengingat masih banyak masyarakat atau pasutri yang belum memiliki buku nikah.