Seluruh personil Satpol PP telah diinstruksikan patroli malam hari

id kabupaten barito timur,bartim,Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas,larangan keluar malam

Seluruh personil Satpol PP telah diinstruksikan patroli malam hari

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas (kiri) saat diwawancarai sejumlah wartawan belum lama ini. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengaku telah mengintruksikan seluruh personil Satuan Polisi Pamong Praja setempat melakukan patroli pada malam hari ke sejumlah titik di wilayah Tamiang Layang dan sekitarnya.

"Ada beberapa titik yang dianggap rawan disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab maupun anak di bawah umur. Jadi diintruksikan Satpol PP melakukan patroli di titik tersebut," kata Ampera dihubungi dari Tamiang Layang, Rabu. 

Patroli malam Satpol PP dilakukan antara pukul 21.00 wib hingga pukul 22.30 wib di sejumlah titik yang dianggap rawan disalahgunakan oleh berbagai pihak.

Dia mengatakan intruksi tersebut karena pernah melakukan peninjauan di beberapa titik aset milik pemerintah dan pelosok Tamiang Layang, banyak ditemukan bekas obat batuk kemasan plastik berhamburan.

"Tindakan ini untuk mengurangi kenakalan remaja, penyalahgunaan obat, bahkan pergaulan bebas," kata Ampera.

Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu juga menginginkan agar seluruh pelajar SMP dan SMA sederajat, agar tidak keluar rumah pada pukul 22.00 wib.

Baca juga: ASN Bartim harus jadi panutan masyarakat terkait pelaporan SPT Tahunan

Dia pun meminta Dinas Pendidikan setempat untuk membuat edaran atau pemberitahuan agar diketahui anak murid dan orang tua. Hal ini memberi dampak positif. Mencegah anak pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba. Terkhusus,  saat ini menjelang ujian nasional.

"Pelajar berada di rumah dan melakukan aktivitas berkumpul bersama keluarga atau meningkatkan pengetahuan dengan belajar," katanya. 

Ditambahkan Ampera, jika anggota Satpol PP menemukan anak dibawah umur yang berstatus pelajar  saat  patroli maka akan dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua yang bersangkutan. 

"Jika ditemukan tindak pidana, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum sesuai perundangan yang berlaku," demikian Ampera.

Baca juga: Perda retribusi dan pajak di Bartim wajib disosialisasikan agar tidak berpolemik