Pola konvensional pengelolaan sampah sudah harus ditinggalkan

id Pola konvensional pengelolaan sampah sudah harus ditinggalkan,Lamandau,Wakil bupati,Riko Porwanto

Pola konvensional pengelolaan sampah sudah harus ditinggalkan

Wakil Bupati Riko Porwanto membuka secara resmi kegiatan eksposeĀ laporan akhir penyusunan perencanaan teknis manajemen persampahan, di Aula Bappeda, Rabu (13/3/2019). (Foto Humas Pemkab Lamandau)

Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, akan mengubah paradigma dalam pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan dilakukan secara konvensional.



"Pengangkutan sampah dari sumber sampah baik kawasan perumahan, perkantoran, komersial dan industri ke TPA (tempat pembuangan akhir) merupakan cara konvensional yang masih mendominasi pola penanganan sampah, tidak terkecuali di kabupaten ini," kata Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto saat ekspose laporan akhir penyusunan perencanaan teknis manajemen persampahan di Aula Bappeda Lamandau, Rabu.



Paradigma pengelolaan sampah tidak lagi mengandalkan pola kumpul, angkut dan buang, tetapi sudah saatnya beralih ke pola pengurangan dan pemanfaatan sampah mulai dari sumbernya.



Dijelaskannya, pola pengurangan dan pemanfaatan sampah mulai dari sumbernya berdampak pada menyusutnya volume sampah yang diangkut ke TPA.



Menurut Riko, pemerintah menyadari persoalan sampah telah menjadi masalah nasional, sehingga perlu adanya sistem pengelolaan yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.



"Kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan serta peran masyarakat dan dunia usaha perlu diatur dengan undang-undang tentang pengelolaan sampah," harapnya.



Untuk itu, proses perencanaan memegang peranan penting dalam melaksanakan pengelolaan sampah, yang tidak hanya dilakukan oleh pemangku kepentingan, tetapi juga masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.



Dikatakannya, kondisi operasional TPA yang sebagian besar dilakukan secara "open dumping" atau membuang sampah pada cekungan tanah pada umumnya karena keterbatasan sumber daya manusia dan dana, sehingga pada tahun 2013 pemerintah pusat sudah tidak membolehkan operasi di TPA dilakukan dengan "open dumping" atau membuang sampah pada lubang yang sudah disiapkan tanpa ditutup kembali dengan tanah.



"Jadi perlu dilakukan identifikasi  sampah baik timbulan (berat dan volume) serta komposisinya," terangnya.



Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah Lamandau, Loderman mengatakan, kegiatan ekspose yang dilaksanakan merupakan laporan akhir hasil dari kaji banding ke Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu.



Ekspose tersebut juga dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan peningkatan upaya pengurangan sampah di Bumi Bahaum Bakuba.



"Dalam kesempatan ini juga kita belajar bagaimana mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sesuatu yang tidak berguna menjadi sampah yang memiliki nilai ekonomis," demikian Loderman.



Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalteng, perwakilan SOPD, para camat dan kepala desa.