KPU Palangka Raya mulai sortir dan lipat surat suara

id kpu palangka raya,sortir surat suara,lipat surat suara

KPU Palangka Raya mulai sortir dan lipat surat suara

Sejumlah warga melipat surat suara pemilu 2019 di Kantor KPU Kota Palangka Raya, Rabu (13/3/19). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya,Kalimantan Tengah, mulai menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2019.

"Setidaknya 100 orang dilibatkan untuk menyortir dan melipat suara yang mana pelaksanaannya dilaksanakan di selasar dan di ruang-ruang di Kantor KPU untuk mempermudah pengawasan," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah, Rabu.

Dia mengatakan waktu pelipatan diserahkan kepada para pelipat yang artinya bisa dilakukan dari pagi sampai sore bahkan juga bisa dilakukan sampai malam.

"Untuk waktu pelipatan kita serahkan kepada mereka yang bertugas. Intinya target kita akhir Maret harus sudah selesai," kata Ngismatul.

Dia menerangkan, jumlah surat suara yang dilipat sebanyak 185.973 lembar yang didapat dari 181.902 DPT ditambah dua persen dari jumlah DPT.

"Setidaknya itu yang kami ajukan kemarin. Namun jumlah pasti surat suara baru akan diketahui usai penyortiran dan pelipatan surat suara usai," katanya.

Nantinya, hasil pernyortiran dan pelipatan akan dilaporkan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk laporan berjenjang KPU.

Di sisi lain, Ngismatul menerangkan, sejumlah larangan juga diberlakukan terhadap para pelipat suara saat bertugas. Diantara larangan itu seperti selama melipat suara petugas dilarang makan, minum, merokok dan tak boleh dipublikasikan ke medsos.

"Jika keluar juga harus izin petugas. Jangan melangar aturan yang kami buat. Ini untuk memastikan proses sortir dan pelipatan surat suara lancar," katanya.

Petugas juga dilarang keras menyobek surat suara, mencobos surat suara terlebih merusak surat suara.

"Jika terbukti ada yang melanggar akan kami laporkan ke sentra gakumdu untuk meliat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan termasuk untuk menentukan sanksinya," katanya.

Petugas penyortir dan pelipat suara juga diminta cermat sehingga tak ada kesalahan dalam melaksanakan tugasnya.