Jakarta (ANTARA) - Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim mengatakan rokok elektronik seperti Vape dan produk tembakau lainnya tidak berbeda dengan rokok konvensional.
"Pemerintah harus membatasi, bahkan melarang, penggunaannya sebagai bentuk upaya perlindungan negara terhadap warganya," kata Ifdhal melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ifdhal mengatakan negara harus melindungi hak asasi warga negara untuk dapat hidup sehat dan terhindar dari dampak buruk produk yang mengandung zat adiktif.
Dalam diskusi Polemik Rokok Elektronik atau Vape di Indonesia yang diadakan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau di Jakarta, Kamis (14/3), dikatakan Vape tidak lebih sehat dan aman dibandingkan rokok konvensional.
"Klaim bahwa Vape lebih sehat dan aman sebenarnya tidak tepat. Sebagian besar produk Vape mengandung nikotin sehingga memiliki efek adiktif atau candu bagi penggunanya," kata perwakilan Subdirektorat Pengawasan Produk Tembakau Badan Pengawas Obat dan Makanan Iswandi.
Iswandi mengatakan karena tergolong produk adiktif, sudah ada 98 negara membuat regulasi produk Vape, mulai dari pemasaran, penggunaan serta periklanan, promosi dan pensponsoran.
Ketika rokok konvensional masih menjadi masalah, terbukti dengan peningkatan jumlah perokok pemula usia 10 tahun hingga 18 tahun terus meningkat, Vape muncul menjadi masalah baru.
Riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan angka prevalensi perokok usia 10 tahun hingga 18 tahun meningkat menjadi 9,1 persen dari 7,3 persen pada 2013.
Padahal, sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2019 adalah penurunan prevalensi perokok usia muda menjadi 5,6 persen.
Meskipun sudah menjadi konsumsi masyarakat dan digunakan berbagai kalangan, Indonesia masih belum memiliki peraturan yang jelas tentang Vape.
Berita Terkait
Penggunaan meterai elektronik meningkat
Sabtu, 9 Maret 2024 13:47 Wib
Kasatlantas Kotim: Waspada penipuan berkedok surat tilang elektronik
Kamis, 7 Maret 2024 17:24 Wib
Pemkab Kapuas gelar bimtek penggunaan absen elektronik dalam aplikasi TPP
Kamis, 29 Februari 2024 15:03 Wib
Berikut jajaran produk baru Xiaomi yang dirilis ke pasar internasional
Senin, 26 Februari 2024 9:22 Wib
Aktivasi IKD di Kotim baru mencapai 14,91 persen, hadapi sejumlah kendala
Sabtu, 10 Februari 2024 14:18 Wib
Tingkatkan mutu layanan, Dinkes Kotim terapkan RME pada fasyankes
Selasa, 6 Februari 2024 5:53 Wib
Disdukcapil Kapuas optimalkan layanan 'jemput bola' perekaman KTP bagi pelajar
Selasa, 16 Januari 2024 14:27 Wib
Pj Wali Kota: Sertifikat tanah elektronik lebih aman
Jumat, 8 Desember 2023 6:28 Wib