Hanya dalam sepekan, Polres Palangka Raya berhasil bekuk lima budak sabu

id Polres Palangka Raya berhasil bekuk lima budak sabu,sepekan Polres Palangka Raya berhasil bekuk lima budak sabu,Polres Palangka Raya,Kapolres Palangka

Hanya dalam sepekan, Polres Palangka Raya berhasil bekuk lima budak sabu

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar (tengah) di dampingi dua pejabat Polres setempat menunjukkan barang bukti dan menghadirkan lima budak sabu-sabu yang mereka amankan dalam sepekan dalam siaran pers yang dilaksanakan di Mapolres setempat, Kamis (14/3/2019). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Dalam sepekan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menangkap lima orang budak sabu-sabu di beberapa tempat yang berbeda, beserta sejumlah barang bukti yang mereka miliki.

"Kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mengenai ancaman hukumannya paling tinggi 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Kamis. 

Lima tersangka yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres tersebut bernama Muhammad Saleh (29) warga Jalan Cemara Labat, Supianor (28) warga Jalan Meranti, Hendro Ari Prasetyo (29) warga Jalan simpang Panglima Batur, Agus Susilo (37) warga Jalan Kalibata Blok D dan terakhir Eko Saputra (29) tercatat sebagai warga Jalan Cemara Labat, Kelurahan Pahandut Seberang. 

Kelimanya diamankan berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas, kelimanya diamankan karena hendak menggunakan barang haram yang dibeli mereka dari dua orang bernama Jali Warga Jalan Ahmad Yani dan Amang yang berdomisili di kawasan Puntun atau Jalan Rindang Banua.

"Dua nama pengedar yang didapat dari kelima tersangka masih dilakukan pengembangan. Diduga kuat kedunya beda jaringan dan sering mengedarkan barang haram itu di Kota Palangka Raya," kata Timbul.
 
Kelima tersangka budak sabu tertunduk malu saat diperlihatkan penyidik Polres Palangka Raya dalam kegiatan siaran pers di kantor mapolres setempat, Kamis (14/3/2019). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Dari empat tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan sabu-sabu dengan total 0,85 gram serta beberapa barang bukti lainnya seperti bong, pipet, sendok dan plastik sabu berhasil disita pihaknya.

Tidak hanya itu petugas juga masih mengumpulkan informasi terhadap dua pria yang menyuplai barang haram yang dapat mematikan bagi penggunanya tersebut, apabila kecanduan. 

"Untuk mengungkap peredaran narkoba di lokasi yang menjadi incaran kami, petugas akan terus mengawasi beberapa tempat yang memang menjadi perhatian mereka guna menangkap para bandar dan pengedar sabu-sabu tersebut," bebernya. 

Perwira berpangkat melati dua itu menambahkan, mengenai masalah narkotika pihaknya tidak akan pernah pandang bulu. Apabila ada oknum kepolisian serta lain sebagainya, tentunya tetap akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. 

"Oknum petugas yang terlibat saja kami proses apalagi oknum masyarakat yang melakukan hal tersebut," tandasnya.