Bupati ajak warga Bartim gunakan hak pilih sesuai hati nurani

id Bupati ajak warga Bartim gunakan hak pilih sesuai hati nurani,Bupati Bartim Ampera

Bupati ajak warga Bartim gunakan hak pilih sesuai hati nurani

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas.  (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengajak masyarakat di Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) sesuai hati nurani masing-masing. 

"Sesuai data perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) wilayah administrasi Kabupaten Barito Timur, ada 136 orang warga Desa Dambung terdaftar sebagai pemilih," kata Ampera di Tamiang Layang, Jumat.

Demikian pula dengan warga Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui yang memiliki hak pilih juga sangat diharapkan bisa menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani.

Permendagri nomor 40 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel dengan Kabupaten Barito Timur, Kalteng menjadi polemik dalam pemilu serentak tahun ini. Sebab, Desa Dambung yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur hilang menjadi wilayah Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong dengan nama Desa Dambung Raya.

Sedangkan di wilayah Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui yang memiliki pemilih sekitar 500 jiwa itu berbatasan langsung dengan Desa Kotam Lama, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong Provinsi Kalsel. 

Terkait Permendagri nomor 40 tahun 2018, Ampera menyatakan telah berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng. Namun, belum ada petunjuk jelas terkait langkah hukum yang diambil.

Sesuai Undang Undang nomor 5 tahun 2002, Kabupaten Barito Timur merupakan kabupaten pemekaran bersama dengan tujuh kabupaten lainnya. Kabupaten Barito Timur memiliki luas 3.834 km persegi. Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah merupakan salah satu desa yang masuk di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur melakukan kajian hukum tata usaha negara terkait Permendagri nomor 40 tahun 2018 tentang batas daerah kabupaten Tabalong Kalsel dengan Kabupaten Barito Timur Kalteng, dengan perbandingan hukum Undang Undang nomor 5 tahun 2002.

Ketua KPU Barito Timur, Andy A Gandrung mengatakan, sesuai data DPT ada 136 pemilih di Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah.

"Karena masuk dalam database ada DPT, maka KPU selaku penyelenggara akan memfasilitasi pemilihan disana dengan menyediakan satu tempat pemungutan suara (TPS)," kata Andy.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy menegaskan mengawal ketat distribusi surat suara ke Desa Dambung nantinya dengan mengerahkan dua personil polisi dibantu anggota TNI dan Linmas.

"Desa Dambung termasuk kategori rawan. Surat suara akan kita kawal ketat agar tidak terjadi kecurangan. Dua anggota dibantu anggota TNI dan Linmas akan mengawal surat suara dan pelaksanaan pemilihan disana," katanya.