Kejari Gumas kembalikan uang hasil korupsi kades Rp50 juta ke kas Desa Kasitu

id Korupsi dana desa,Kejari Gumas kembalikan uang hasil korupsi kades Rp50 juta ke kas Desa Kasitu,Kejari Gumas,Desa Kasitu

Kejari Gumas kembalikan uang hasil korupsi kades Rp50 juta ke kas Desa Kasitu

Kasi Pidsus Kejari Gumas, Herry Santoso (kanan) menyerahkan barang bukti hasil tindak pidana korupsi penyelewengan DD dan ADD, Desa Kasintu tahun anggaran 2016, berupa uang kepada Kades Kasintu, Darsini (kiri), di kantor Kejari setempat, Jumat (15/3/2019). (Foto IST)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp50 juta melalui Pemerintah Desa Kasintu Kecamatan Tewah.

"Kami menyerahkan barang bukti hasil tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Kasintu tahun anggaran 2016, berupa uang dengan jumlah Rp 50.835.000,00 kepada Pemerintah Desa Kasintu," kata Kasi Pidsus Kejari Gumas, Herry Santoso di Kuala Kurun, Sabtu.

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan di kantor Kejari Gumas kepada Kepala Desa Kasintu periode 2019-2025, Darsani, disaksikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas, Yulius Agau dan lainnya.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, uang yang merupakan barang bukti tidak pidana korupsi ini harus dikembalikan ke kas negara, dalam hal ini adalah kas keuangan Pemerintah Desa Kasintu," beber Herry.

Dia menuturkan, untuk penggunaan uang sebesar Rp50 juta tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Desa Kasintu. Uang itu bisa digunakan pada tahun anggaran 2019 ini, namun terlebih dahulu harus dilakukan APBDes Perubahan.

"Bisa digunakan tahun ini, namun harus ada perubahan APBDes, karena ada tambahan Rp50 juta. Akan tetapi jika tidak ingin menggunakan pada tahun ini, maka bisa digunakan untuk tahun depan. Tergantung dari kebijakan kades," terangnya.

Sementara itu, Kades Kasintu periode 2019-2025, Darsani mengaku belum memutuskan uang Rp50 juta tersebut akan digunakan pada saat APBDes perubahan atau digunakan pada tahun depan. Namun demikian, ini menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Desa Kasintu.

"Kita pasti mengelola APBDes secara transparan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak lagi terjadi penyalahgunaan serta penyelewengan APBDes," tegas Darsani.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan bahwa Kades Kasintu periode 2011-2017, Tusi Damai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan DD dan ADD Desa Kasintu tahun anggaran 2016.

Dalam penyelewengan dan penyalahgunaan DD serta ADD Desa Kasintu tahun 2016, Tusi Damai menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai peruntukkannya, serta tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan.

Tusi Damai dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Tusi Damai untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 116,7 juta.

Berdasarkan pagu anggaran, DD dan ADD yang disalurkan untuk Desa Kasintu pada tahun 2016 adalah sebesar Rp 1,085 miliar. Dari jumlah tersebut, Tusi Damai melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 167,5 juta.