Persidangan R. Kelly diijinkan disorot kamera

id R kelly,persidangan r kelly,pelecehan seksual kelly

Persidangan R. Kelly diijinkan disorot kamera

Penyanyi R&B R. Kelly (kanan) dan pengacaranya Steve Greenberg meninggalkan penjara Cook County di Chicago, Illinois, Selasa (26/2/2019). ANTARA FOTO/Reuters/Kamil Krzaczynski/pras.

Jakarta (ANTARA) - Hakim Cook County Lawrence Edward Flood mengizinkan persidangan dan sidang praperadilan kasus pelecehan seksual R. Kelly disorot kamera, termasuk pemeriksaan pada 22 Maret mendatang, seperti dilansir Hufftpost, Sabtu (16/3).

Meski demikian, para korban dilarang dipotret atau difilm-kan tanpa seizin yang bersangkutan, demikian kata hakim pada Jumat (15/3).

Sebelumnya, penyanyi R&B pemenang Grammy itu tidak menghadiri pemeriksaan singkat di pengadilan Cook County namun pengacaranya yang hadir di ruang sidang.

"Tuan Kelly ingin ini jadi proses terbuka dan transparan," kata pengacara Steve Greenberg.

"Sejauh ini beredar rumor, ada tuduhan... tapi dengan adanya kamera di dalam ruangan, semua orang akan melihat apa yang sesungguhnya terjadi."

Kelly, penyanyi berusia 52 tahun itu mengaku tak bersalah atas 10 tuduhan pelecehan seksual terkait empat wanita, tiga di antaranya masih di bawah umur saat pelecehan terjadi. Pelecehan diduga berlangsung sekitar satu dekade, mulai akhir 1990-an.

Pengacara terkemuka New York, Joe Tacopina mengatakan dia khawatir kamera akan memengaruhi bagaimana persidangan berlangsung, terutama ketika menyangkut hakim.

"Seorang hakim yang tahu setiap putusannya akan ditonton di televisi tidak akan ingin terlihat seperti dia lunak terhadap kejahatan," katanya. "Itu bisa mempengaruhi pembelaan."

Pengacara Chicago Joe Lopez mengatakan bahwa dalam kasus Kelly, membiarkan persidangan disiarkan di televisi dapat mempengaruhi kemampuan Kelly ke depannya untuk mencari nafkah, tidak peduli apa hasilnya.

"Tuduhan itu akan keluar di surat kabar, benar, tetapi banyak pendengarnya adalah anak-anak muda dan mereka menonton TV dan tidak membaca koran," katanya.