Sabu seberat 80,04 gram gagal beredar di Kobar

id Polres kotawaringin barat,Iptu triyono raharja,Sabu-sabu,Narkotika,Pangkalan bun,Kumai

Sabu seberat 80,04 gram gagal beredar di Kobar

Muhammad Syari (24), warga Jalan Masjid, RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, ditangkap Satres Narkoba Polres Kobar atas kepemilikan 80,04 gram narkoba jenis sabu, sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (15/3/2019). (Humas Polres Kobar)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31 paket dengan berat kotor 80,04 gram di Kecamatan Kumai.

"Pelaku bermama Muhammad Syahri (24) ditangkap di sebuah rumah Jalan Masjid, RT 03, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai," kata Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Triyono Raharja, Minggu.

Selain barang bukti berupa sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp14 juta lebih, dua buah telepon genggam, satu kotak plastik dililit lakban dan sejumlah barang lainnya.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat tentang kegiatan di sebuah rumah di Kelurahan Candi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas dasar laporan tersebut, jajaran Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Syahri pada Jumat (15/3), sekitar pukul 13.30 WIB.

"Saat kami geledah, berhasil ditemukan satu buah botol happydent white yang berisikan sembilan paket sabu, di atas dinding kamarnya," jelasnya.

Berkat ketelitian anggota Satreskrim Narkoba, kembali ditemukan, satu buah kotak yang dililit lakban berwarna hitam yang berisikan 14 paket sabu serta satu buah plastik hitam yang didalamnya berisikan delapan paket sabu di tempat yang sama dan diakui milik pelaku.

"Pelaku dan barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya Muhammad Syahri dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Triyono.