Optimalkan pengawasan orang asing, Imigrasi Sampit bentuk Timpora kecamatan

id Optimalkan pengawasan orang asing, Imigrasi Sampit bentuk Timpora di enam kecamatan,Warga negara asing,WNA,Kotim,Kotawaringin Timur,Agung Prianto,Nur

Optimalkan pengawasan orang asing, Imigrasi Sampit bentuk Timpora kecamatan

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotim Nur Aswan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Agung Prianto berfoto dengan peserta rapat koordinasi pembentukan Timpora kecamatan, Senin (18/3/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit akan mengoptimalkan pengawasan tergadap orang asing di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di enam kecamatan.

"Pembentukan Timpora untuk menjalin komunikasi dan koordinasi antarinstansi dalam melakukan pengawasan karena pengawasan itu bukan hanya tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga memerlukan peran instansi terkait, khususnya pemerintah daerah," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Agung Prianto di Sampit, Senin.

Rapat koordinasi pembentukan Timpora tingkat kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur dihadiri perwakilan dari lintas instansi seperti aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah. Turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nur Aswan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit membawahi enam kabupaten yaitu Kotawaringin Timur, Katingan, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara. Pembentukan Timpora kecamatan juga akan dilakukan di lima kabupaten lainnya.

Pembentukan Timpora kecamatan di Kotawaringin Timur meliputi enam kecamatan, yaitu Baamang, Kotabesi, Mentawa Baru Ketapang, Seranau, Mentaya Hilir Utara dan Mentaya Hilir Selatan. Enam kecamatan ini menjadi prioritas karena jumlah warga negara asingnya paling banyak dari 17 kecamatan yang ada di Kotawaringin Timur.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi, saat ini terdapat 64 warga negara asing yang bekerja di Kotawaringin Timur. Terbanyak berasal dari Malaysia dengan bidang kerja terbanyak di perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

"Alhamdulillah mereka tertib. Pengawasan kami terkait izin tinggalnya, sedangkan pengawasan kerjanya merupakan wewenang instansi lain. Kendala yang kami hadapi hanya terkait armada perahu yang harus menyewa kalau hendak melakukan pengawasan ke wilayah yang tidak bisa ditempuh melalui jalur darat," ujar Agung.

Pembentukan Timpora tingkat kecamatan merupakan langkah optimalisasi pengawasan dan antisipasi seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemerintah membentuk tim pengawasan yang terdiri dari instansi terkait di tingkat pusat dan daerah.

"Pengawasan orang asing menjadi tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara serentak, terkoordinir dan menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di Kotawaringin Timur," ujar Agung.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nur Aswan mewakili bupati menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Timpora tingkat kecamatan. Meski sejauh ini orang asing yang ada di Kotawaringin Timur mematuhi aturan, namun pengawasan tetap harus dilakukan.

"Karena ini juga berkaitan dengan stabilitas daerah, makanya kita semua harus terlibat. Pemerintah daerah mendukung sepenuhnya karena ini tugas semua kompenen, bukan hanya tugas Kantor Imigrasi Sampit," kata Aswan.

Menurut Aswan, Timpora kecamatan akan sangat membantu dalam pengawasan orang asing karena wilayah Kotawaringin Timur sangat luas dan jumlah warga negara asing cukup banyak. Diperlukan koordinasi dan sinergitas yang baik agar fungsi pengawasan berjalan optimal.