Pengelola masjid dan polisi sepakat tolak rumah ibadah dijadikan tempat kampanye
Pengelola masjid dan tokoh agama tidak ingin rumah ibadah dijadikan tempat untuk berkampanye...
Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Polres Palangka Raya Kalimantan Tengah, beserta pengelola masjid dan tokoh agama di daerah setempat, sepakat menolak rumah ibadah dijadikan tempat kampanye selama pemilu 2019.
"Pengelola masjid dan tokoh agama tidak ingin rumah ibadah dijadikan tempat berkampanye, apalagi mendekati Pemilu 2019 hal tersebut rawan dilakukan oknum peserta pemilu," kata Wakapolres Palangka Raya, Kompol MZ Rofiq di Palangka Raya, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan pengelola masjid maupun tokoh agama guna meningkatkan pengetahuan mereka mengenai larangan tentang kampanye di rumah ibadah. Jika sudah memiliki pemahaman yang baik, tentu mereka akan semakin berhati-hati dan waspada.
Larangan kampanye di rumah ibadah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kampanye di rumah ibadah dianggap berbahaya, sebab bisa memicu terberainya harmonisasi antar umat beragama yang sudah dibina dengan baik.
"Mengenai sanksinya merupakan wewenang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu setempat. Kami hanya memberikan pemahaman mengenai hal ini, agar situasinya tetap aman dan terkendali," tuturnya.
Sementara itu untuk pengelola rumah ibadah lainnya juga akan digelar kegiatan serupa secara bergantian, tentunya sebelum pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 mendatang.
Kepala Kementerian Agama Palangka Raya, Baihaqi menjelaskan, selama ini pihaknya juga secara gencar mensosialisasikan larangan berkampanye di rumah ibadah, seperti masjid, gereja serta tempat ibadah lainnya.
Pengelola rumah ibadah terus dibekali pemahaman yang benar tentang larangan tersebut, guna mencegah terjadinya perpecahan umat. Jika semua sudah paham dan sepakat untuk menolaknya, maka akan memberikan rasa aman dan nyaman.
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait rumah ibadah dijadikan tempat kampanye oleh para peserta pemilu," paparnya kepada awak media.
Baihaqi menegaskan, agar tidak ada satupun kegiatan kampanye di dalam rumah ibadah, apalagi sampai membawa spanduk partai dan peralatan kampanye lainnya di kawasan sekitarnya. Ia meminta agar semua pengelola rumah ibadah bersikap tegas dan berani menolaknya.
"Pengelola masjid dan tokoh agama tidak ingin rumah ibadah dijadikan tempat berkampanye, apalagi mendekati Pemilu 2019 hal tersebut rawan dilakukan oknum peserta pemilu," kata Wakapolres Palangka Raya, Kompol MZ Rofiq di Palangka Raya, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan pengelola masjid maupun tokoh agama guna meningkatkan pengetahuan mereka mengenai larangan tentang kampanye di rumah ibadah. Jika sudah memiliki pemahaman yang baik, tentu mereka akan semakin berhati-hati dan waspada.
Larangan kampanye di rumah ibadah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kampanye di rumah ibadah dianggap berbahaya, sebab bisa memicu terberainya harmonisasi antar umat beragama yang sudah dibina dengan baik.
"Mengenai sanksinya merupakan wewenang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu setempat. Kami hanya memberikan pemahaman mengenai hal ini, agar situasinya tetap aman dan terkendali," tuturnya.
Sementara itu untuk pengelola rumah ibadah lainnya juga akan digelar kegiatan serupa secara bergantian, tentunya sebelum pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 mendatang.
Kepala Kementerian Agama Palangka Raya, Baihaqi menjelaskan, selama ini pihaknya juga secara gencar mensosialisasikan larangan berkampanye di rumah ibadah, seperti masjid, gereja serta tempat ibadah lainnya.
Pengelola rumah ibadah terus dibekali pemahaman yang benar tentang larangan tersebut, guna mencegah terjadinya perpecahan umat. Jika semua sudah paham dan sepakat untuk menolaknya, maka akan memberikan rasa aman dan nyaman.
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait rumah ibadah dijadikan tempat kampanye oleh para peserta pemilu," paparnya kepada awak media.
Baihaqi menegaskan, agar tidak ada satupun kegiatan kampanye di dalam rumah ibadah, apalagi sampai membawa spanduk partai dan peralatan kampanye lainnya di kawasan sekitarnya. Ia meminta agar semua pengelola rumah ibadah bersikap tegas dan berani menolaknya.