Dugaan pencemaran Danau Sembuluh masih perlu ditindaklanjuti, kata Legislator Kalteng

id dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,anggota komisi b dprd kalteng,pencemaran di danau sembuluh,danau sembuluh,Agung Sukma Ardiyanto

Dugaan pencemaran Danau Sembuluh masih perlu ditindaklanjuti, kata Legislator Kalteng

Anggota DPRD Kalteng Agung Sukma Ardiyanto. (ist)

"Saya berharap dalam pengambilan sampel air di Danau Sembuluh, dilakukan di kawasan yang banyak ikan mati. Dari situ baru bisa dipastikan terkait dugaan pencemaran di Danau Sembuluh,"
Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Agung Sukma Ardiyanto menilai dugaan pencemaran Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan belum tuntas dan masih perlu ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng.

Pengambilan sampel air di Danau Sembuluh yang pernah dilakukan pihak DLH Kalteng hanya di beberapa titik dan tidak berdekatan dengan banyaknya ikan mati, kata Agung di Palangka Raya, Selasa.

"Saya berharap dalam pengambilan sampel air di Danau Sembuluh, dilakukan di kawasan yang banyak ikan mati. Dari situ baru bisa dipastikan terkait dugaan pencemaran di Danau Sembuluh," tambahnya.

Menurut wakil Rakyat Kalteng dari daerah pemilihan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu, apabila hanya mengambil di titik yang tidak terdapat indikasi pencemarannya, jelas akan sia-sia.

Dia mengaku ada mendapat laporan dari masyarakat yang berdomisili di sekitar Danau Sembuluh ada menemukan dan melihat banyak ikan mati. Lokasi ikan-ikan mati tersebut pun tidak jauh dari areal perusahaan.

"Itu kenapa menurut saya dugaan pencemaran di Danau Sembuluh masih tetap harus ditindaklanjuti. Pengambilan sampelnya pun harus di lokasi banyak ikan mati," kata Agung.

Baca juga: Penerapan teknologi di sektor pendidikan Kalteng harus dioptimalkan

Anggota Komisi B DPRD Kalteng yang baru dilantik itu juga menyoroti masalah plasma dan hak guna usaha (HGU) di PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP). Sebab, perusahaan tersebut juga salah satu perusahaan yang berada di sekitar Danau Sembuluh.

Dia mengatakan setelah memiliki IUP pada tahun 2006 silam, perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit tersebut melaksanakan operasionalnya sampai saat ini, tanpa memiliki izin tersebut.

"Saya kurang sepakat dengan soal keterlanjuran, yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Kita harus menata ini lagi dengan baik. Kalau ini dibilang terlanjur dan ada pembiaran, berarti fungsi kita sebagai pengawas di lapangan serta teladan masyarakat, tidak berjalan sesuai harapan," demikian Agung.

Baca juga: Polisi diminta segera tangkap pelaku ujaran kebencian di medsos