SK CPNS Kotim diserahkan 28 Maret

id SK CPNS Kotim diserahkan 28 Maret,Badan Kepegawaian Daerah,Kotawaringin Timur,Alang Arianto ,Sampit,PNS

SK CPNS Kotim diserahkan 28 Maret

Ratusan tenaga kontrak saat perpanjangan kontrak kerja sama, belum lama ini. Kini giliran 586 CPNS akan menerima SK pengangkatan yang rencananya diserahkan pada Kamis (28/3/2019) nanti. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Penyerahan surat keputusan pengangkatan 586 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, hasil seleksi tahun 2018 lalu, rencananya dilaksanakan Kamis (28/3) nanti.

"Mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal. Setelah SK (surat keputusan) itu diserahkan, maka para CPNS itu efektif masuk kerja mulai 1 April 2019," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Rabu.

Alang menyebutkan, Kotawaringin Timur termasuk dalam enam daerah dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang sudah siap menyerahkan SK CPNS. Melihat jumlah sebanyak 586 CPNS, proses ini relatif cepat bagi Kotawaringin Timur karena jumlah tersebut merupakan formasi terbanyak di Kalimantan.

Pemerintah daerah juga akan menyerahkan surat tugas yang menjadi dasar bagi CPNS melaksanakan tugas di tempat tugas sesuai formasi masing-masing. CPNS diharapkan sudah mempersiapkan diri karena mereka sudah mengetahui lokasi tempat tugas sesuai formasi yang mereka pilih saat mendaftar seleksi CPNS 2018.

Sesuai aturan, CPNS diwajibkan melapor ke instansi tempat tugasnya paling lambat 30 hari setelah terbitnya SK. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak datang melaporkan diri, maka dianggap mengundurkan diri.

Jika ada CPNS yang mundur maka pemerintah kabupaten akan mengusulkan penggantinya, yaitu peserta peraih nilai tertinggi berikutnya di formasi tersebut. Namun Alang berharap tidak ada CPNS yang mengundurkan diri karena keberadaan mereka sangat dibutuhkan masyarakat.

"Kalau mundur, konsekuensinya harus membayar denda untuk mengganti kerugian daerah selama proses berlangsung. Kalau dihitung kerugiannya misalnya Rp100 juta, maka itulah denda yang harus dibayar. Perlu diingat, itu sesuai surat pernyataan bermaterai yang dibuat CPNS tersebut bahwa dia tidak akan mengundurkan diri," tegas Alang.

Sementara itu, penyerahan SK CPNS nanti sekaligus diisi pembekalan, berupa sosialisasi aturan terkait CPNS, khususnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Setiap CPNS harus mengetahui aturan sehingga memahami hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik dan benar.

Terkait pendidikan dan pelatihan prajabatan para CPNS tersebut, Alang menyebutkan, kegiatan itu sedang dipersiapkan. Para CPNS terlebih dahulu harus menjalankan tugas minimal 20 hari, sebelum mereka mengikut pendidikan dan pelatihan prajabatan.