Tarif parkir Sampit Expo melanggar peraturan daerah, kata legislator

id Tarif parkir Sampit Expo melanggar peraturan daerah, kata legislator,Sampit Expo,DPRD,Muhammad Shaleh,Parkir,Dinas Perhubungan

Tarif parkir Sampit Expo melanggar peraturan daerah, kata legislator

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammd Shaleh. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammd Shaleh menilai tarif parkir yang diberlakukan di sekitar arena Sampit Expo 2019 beberapa hari terakhir melanggar peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan, sehingga harus disikapi secara serius.

"Laporan masyarakat yang kami terima, tarif parkir di Sampit Expo 2019 untuk kendaraan roda dua sebesar Rp5.000/unit dan untuk mobil atau kendaraan roda empat Rp10.000 hingga Rp15.000/unit ," katanya di Sampit, Rabu.

Berdasarkan peraturan daerah hasil revisi yang ditetapkan, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000/unit, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat Rp5.000/unit.

Shaleh menilai, tarif parkir kendaraan di Sampit Expo 2019 sangat memberatkan masyarakat yang berkunjung ke lokasi tersebut. Selain itu, tindakan itu tidak bisa dibiarkan karena telah melanggar aturan hukum.

"Seharusnya pungutan tarif parkir diberlakukan sesuai dengan peraturan daerah. Di mana pun dan acara apa saja, tarif parkir tetap berdasarkan peraturan daerah yang telah ditetapkan," ucapnya.

Shaleh meminta kepada panitia pelaksana Sampit Expo 2019 untuk mengkaji dan meninjau kembali penetapan tarif parkir kendaraan.

"Jika panitia mau mencari keuntungan, handaknya jangan di ajang seperti Sampit Expo, namun masih ada cara lain yang tidak memberatkan masyarakat," tegasnya.

Shaleh juga memastikan pungutan tarif parkir yang dilakukan juru parkir bukan kehendak mereka karena mereka hanya petugas di lapangan. Diduga ada aktor dan oknum yang dengan sengaja mencari keuntungan pribadi dalam acara tersebut.

"Saya minta panitia nantinya mempertanggungjawabkan kelebihan tarif parkir kendaraan tersebut, sebab di manapun dan dalam acara apa saja, tarif parkir harus tetap mengacu pada peraturan daerah tentang parkir yang telah ditetapkan," ucapnya.

Shaleh menegaskan, penarikan tarif parkir tidak sesuai dengan peraturan daerah merupakan salah satu bentuk pelanggaran, yakni pungutan liar atau pungli. Pelanggaran itu bisa dilaporkan ke polisi karena termasuk tindak kejahatan.

"Namun saya harap pelanggaran ini tidak dilaporkan ke polisi oleh masyarakat. Dan saya minta panitia atau siapapun yang mengelola parkir untuk dapat mempertanggungjawabkan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tersebut," tegasnya.

Shaleh mengaku sudah sering memperingatkan kepada pemerintah daerah, terutama pada saat acara-acara tertentu agar tarif parkir tetap mengacu pada Perda.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Kotawaringin Timur, Redy Setiawan selaku Ketua Panitia Sampit Expo 2019 menegaskan, panitia tidak ikut  menangani masalah parkir. Pengelolaan parkir dalam kegiatan tersebut ditangani oleh Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur.