Sudah divonis penjara 10 tahun, oknum ketua RT kembali dituntut 10 tahun

id kabupaten barito timur,bartim,pencabulan di bartim,pelecehan anak dibawah umur,oknum rt

Sudah divonis penjara 10 tahun, oknum ketua RT kembali dituntut 10 tahun

Ilustrasi (Antaranews)

Tamiang Layang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah memvonis Yudiantho alias Abah Hepri penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan, karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Belum selesai menjalankan vonis dari majelis hakim, oknum Ketua RT itu kembali harus dituntut 10 tahun penjara karena ada laporan dari warga, kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur, Fetty Herawati SH di Tamiang Layang, Rabu.

"Warga yang melaporkan itu dari Kecamatan Karusen Janang yang merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa. Korban rata-rata berusia 11 tahun dan kini masih berstatus sebagai pelajar," beber dia.

Abah Hepri juga diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Akibat perbuatannya, pria ini pun kembali dibawa ke PN Tamiang Layang, dan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan tuntutan pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Kasus ini kembali ke meja hijau karena terdakwa dilaporkan kembali oleh warga Kecamatan Karusen Janang yang merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa. Korban rata-rata berusia 11 tahun dan kini masih berstatus sebagai pelajar.

Dalam persidangan diketahui bahwa terdawa menyetubuhi korban sebanyak lima kali di tempat dan waktu berbeda. Terdakwa memasukkan jari ke alat kelamin korban sebanyak empat kali dan satu kali memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban yang dilakukan di gedung walet dan area kebun karet.

"Terdakwa mengakui perbuatannya," ujar perempuan memakai hijab itu.

Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung SH mengatakan, terdakwa mengakui apa yang menjadi tuntutan jaksa saat dalam persidangan.

"Terdakwa juga meminta keringanan kepada majelis hakim dengan alasan usia dan sedang menjalani vonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata Helka.

Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda sidang yakni pembacaan putusan dari majelis hakim.