KPU Lamandau temukan ratusan kertas suara rusak

id kabupaten lamandau,lamandau,kpu lamandau,surat suara rusak,pemilu 2019,Irwansyah

KPU Lamandau temukan ratusan kertas suara rusak

KPU Kabupaten Lamandau telah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan surat suara pemilu 2019, dan ditemukan sebanyak 484 surat suara rusak, nampak proses pelipatan kertas suara di aula KPU setempat, Selasa (19/3/2019). (Foto KPU Lamandau)

Nanga Bulik (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah telah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan 339.070 surat suara pemilihan umum yang dilaksanakan 17 April 2019.

Selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara, setidaknya ditemukan ada 484 kertas surat suara yang dinyatakan rusak, sehingga tidak dapat digunakan pada hari pemungutan suara 17 April 2019, kata Ketua KPU Kabupaten Lamandau Irwansyah di Nanga Bulik, Jumat.

"Kertas suara yang rusak tersebut terdiri dari surat suara pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, serta untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Rincian kerta suara yang rusak yakni, surat suara DPR RI terdapat sebanyak 139 surat suara, DPD RI 44 surat suara, DPRD provinsi Kalteng daerah pemilihan 3 sebanyak 74 surat suara.

Kemudian surat suara yang rusak untuk DPRD kabupaten/kota Dapil Lamandau 1 sebanyak 11 surat suara, DPRD kabupaten/kota Dapil Lamandau 2 sebanyak 12 surat suara, serta DPRD kabupaten/kota Dapil Lamandau 3 sebanyak 8 surat suara.

Baca juga: Kapolres Kapuas: Tindak tegas coba ganggu kelancaran Pemilu 2019

"Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kami menemukan kerusakan sebanyak 196," beber Irwansyah.

Kerusakan yang ditemukan berdasarkan kriteria, seperti hasil cetak surat suara kotor atau tidak merata, permukaan hasil cetak surat suara kabur, surat suara kusut atau berkerut, surat suara sobek pada bagian tengah atau dibagian pinggir, dan bagian atas atau judul surat suara  ada terdapat bercak atau noda besar, kabur atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas, dan tulisan surat suara tidak jelas atau kotor. 

"Ada juga kerusakan pada bagian kolom nomor urut, foto dan nama calon, diantaranya terdapat bercak dan terdapat gradasi warna," kata Irwansyah.

Untuk diketahui bahwa KPU setempat baru menerima 3000 surat suara untuk kebutuhan pemungutan suara ulang, dengan rincian 1000 surat suara untuk DPRD kabupaten Dapil Lamandau 1, 1000 surat suara untuk DPRD kabupaten Dapil Lamandau 2 dan 1000 surat suara untuk DPRD Dapil Lamandau 3.

Baca juga: Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan dugaan pidana pemilu

Sementara 4000 surat suara untuk pemilihan ulang yang diperuntukan guna pemilihan DPD RI, DPRD Provinsi Dapil 3 Kalteng, DPR RI dan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden KPU belum menerimanya, dan total surat suara yang belum diterima dan ditambah dengan jumlah surat suara yang rusak sebanyak 5.965 surat suara.

"Atas kerusakan ratusan surat suara tersebut dan kebutuhan surat suara untuk pemilihan ulang, KPU Kabupaten Lamandau mengaku sudah melakukan koordinasi dengan KPU pusat," demikian Irwansyah.

Baca juga: DPRD dorong Pemkab Gumas tanggulangi kenakalan remaja