Kurir sabu asal Banjarmasin dibekuk Polres Kapuas

id Kurir sabu asal Banjarmasin dibekuk Polres Kapuas,sabu-sabu,narkoba,Kapolres Kabupaten Kapuas AKBP Tejo Yuantoro

Kurir sabu asal Banjarmasin dibekuk Polres Kapuas

Petugas saat mengamankan pelaku Fadly (34) warga Jalan Veteran Gg H. Arsyad, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dipinggir jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (22/3/2019) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. (Ist)

Dari keterangan pelaku, barang haram itu didapat dari salah satu warga binaan di Rutan Banjarmasin yang diperintahkan untuk mengatar ke pembeli di Kapuas.
Kuala Kapuas (ANTARA) - Belum sampai ketangan pembeli, Fadly (34) warga Jalan Veteran Gg H. Arsyad,  Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Kalimantan Tengah Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB

Kapolres Kabupaten Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Suherman membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti tiga kantong plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,91 gram langsung diamakan petugas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tertangkapnya pelaku atas laporan dari masyarakat, dimana pelaku berinisial FY ini berencana akan mengatarkan barang haram tersebut kepada penerimanya di Kapuas," kata Suherman di Kuala Kapuas, Jumat.

Kurir sabu asal Banjarmasin ini, kata Suherman, dibekuk di pinggir jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti disaku celananya.
 
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,91 gram yang diamankan petugas setempat, Jumat (22/3/2019)


Dari keterangan pelaku, barang haram itu didapat dari salah satu warga binaan di Rutan Banjarmasin yang diperintahkan untuk mengatar ke pembeli di Kapuas. 

"Pelaku ini dikendalikan oleh salah satu warga binaan yang ada di Rutan Banjarmasin," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku sendiri, tambah Suherman, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

"Dengan ancaman kurungan enam tahun hingga seumur hidup," tandasnya.