Sampit (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menyoroti penempatan 586 calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2018 lalu yang sebentar lagi akan menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
"Penempatan CPNS tersebut harus sesuai dengan formasi awal, jangan sampai terjadi penyimpangan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo di Sampit, Sabtu.
Sampai saat ini wilayah pelosok Kotim masih kekurangan pegawai, utamanya untuk tenaga pendidik dan kesehatan seperti perawat maupun bidan.
Handoyo berharap, wilayah pelosok nantinya mendapat prioritas dalam penempatan pegawai, khususnya tenaga pendidik dan kesehatan tersebut.
"Kami berharap pemkab berlaku adil dalam menempatkan pegawai yang baru lulus tersebut, sehingga daerah pelosok tetap kebagian pegawai," jelasnya.
Ia berharap kekurangan pegawai di wilayah pelosok Kotim dapat diatasi meski secara bertahap. Untuk pemenuhan pegawai di pelosok secara cepat tentunya sulit dilakukan, karena kuota yang diberikan untuk mengangkat pegawai ditentukan oleh pemerintah pusat.
Sebagai solusi pihaknya menyarankan agar pemerintah pusat mengangkat pegawai kontrak untuk menutupi kekurangan pegawai tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotim Alang Arianto mengatakan, 586 CPNS yang dinyatakan lulus tes tersebut efektif masuk kerja terhitung sejak 1 April 2019.
"Sebelum penempatan, terlebih dulu akan dilakukan penyerahan surat keputusan pengangkatan CPNS yang rencananya dilaksanakan pada Kamis (28/3)," terangnya.
Alang menyebut, Kotim termasuk dalam enam daerah dari 14 kabupaten/kota di Kalteng yang sudah siap menyerahkan SK CPNS. Prosesnya relatif cepat bagi Kotim karena jumlah tersebut merupakan formasi terbanyak di Kalimantan.
Selain itu, pihaknya juga akan menyerahkan surat tugas yang menjadi dasar bagi CPNS untuk bertugas. CPNS diharapkan mempersiapkan diri, sebab mereka sudah mengetahui lokasi kerjanya sesuai formasi yang mereka pilih saat mendaftar.
"Sesuai aturan, CPNS diwajibkan melapor ke instansi tempat tugasnya paling lambat 30 hari setelah terbitnya SK. Jika selama batas waktu tersebut tidak datang, maka dianggap mengundurkan diri," tegasnya.
Berita Terkait
DPMD gandeng UMKM tampilkan produk unggulan desa di Expo Kapuas
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah
Kamis, 25 April 2024 18:16 Wib
Disdikbud Mura berikan pelatihan PBD dan Sulingjar ke puluhan kepsek
Kamis, 25 April 2024 17:54 Wib
Legislator Mura minta Pemkab anggarkan pembangunan Gedung KONI
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Pabrik pakan ikan Kotim siap sediakan produk dengan harga terjangkau
Selasa, 23 April 2024 23:01 Wib
BKSDA Sampit pastikan orang utan telah keluar dari kawasan bandara
Selasa, 23 April 2024 22:51 Wib
Raih empat kursi, Gerindra siap berkoalisi dengan Demokrat di Pilkada 2024 Bartim
Selasa, 23 April 2024 22:44 Wib
DPMD Kapuas buka pendaftaran lomba desa tingkat kabupaten
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib