DPRD soroti penempatan CPNS di Kotim

id Dprd kabupaten kotawaringin timur,Handoyo,Calon pegawai negeri sipil,Penempatan cpns,Badan kepegawaian daerah,Bkd,Alang arianto,Wilayah pelosok,DPRD K

DPRD soroti penempatan CPNS di Kotim

Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menyoroti penempatan 586 calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2018 lalu yang sebentar lagi akan menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

"Penempatan CPNS tersebut harus sesuai dengan formasi awal, jangan sampai terjadi penyimpangan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo di Sampit, Sabtu.

Sampai saat ini wilayah pelosok Kotim masih kekurangan pegawai, utamanya untuk tenaga pendidik dan kesehatan seperti perawat maupun bidan.

Handoyo berharap, wilayah pelosok nantinya mendapat prioritas dalam penempatan pegawai, khususnya tenaga pendidik dan kesehatan tersebut.

"Kami berharap pemkab berlaku adil dalam menempatkan pegawai yang baru lulus tersebut, sehingga daerah pelosok tetap kebagian pegawai," jelasnya.

Ia berharap kekurangan pegawai di wilayah pelosok Kotim dapat diatasi meski secara bertahap. Untuk pemenuhan pegawai di pelosok secara cepat tentunya sulit dilakukan, karena kuota yang diberikan untuk mengangkat pegawai ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sebagai solusi pihaknya menyarankan agar pemerintah pusat mengangkat pegawai kontrak untuk menutupi kekurangan pegawai tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotim Alang Arianto mengatakan, 586 CPNS yang dinyatakan lulus tes tersebut efektif masuk kerja terhitung sejak 1 April 2019.

"Sebelum penempatan, terlebih dulu akan dilakukan penyerahan surat keputusan pengangkatan CPNS yang rencananya dilaksanakan pada Kamis (28/3)," terangnya.

Alang menyebut, Kotim termasuk dalam enam daerah dari 14 kabupaten/kota di Kalteng yang sudah siap menyerahkan SK CPNS. Prosesnya relatif cepat bagi Kotim karena jumlah tersebut merupakan formasi terbanyak di Kalimantan.

Selain itu, pihaknya juga akan menyerahkan surat tugas yang menjadi dasar bagi CPNS untuk bertugas. CPNS diharapkan mempersiapkan diri, sebab mereka sudah mengetahui lokasi kerjanya sesuai formasi yang mereka pilih saat mendaftar.

"Sesuai aturan, CPNS diwajibkan melapor ke instansi tempat tugasnya paling lambat 30 hari setelah terbitnya SK. Jika selama batas waktu tersebut tidak datang, maka dianggap mengundurkan diri," tegasnya.