Pelajar SMP tusuk seorang mahasiswa di Palangka Raya

id Palangka raya,Pelajar smp,Penusukan,Mahasiswa,Polsek pahandut

Pelajar SMP tusuk seorang mahasiswa di Palangka Raya

Korban penusukan (kanan) saat dirawat di RS Bhayangkara, Palangka Raya, Sabtu, (23/3/2019). (Foto Istimewa)

Palangka Raya (ANTARA) - Diduga akibat salah paham seorang pelajar berinisial FN (15) menusuk perut seorang pemuda bernama Kiri Satria Jaya (20) yang saat itu sedang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.

"Pelaku yang masih duduk di bangku kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota setempat sudah kami amankan di Mapolsek Pahandut," kata Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah di Palangka Raya, Minggu.

Pelaku yang masih di bawah umur ini masih dalam pemeriksaan penyidik, guna proses hukum yang dilakukannya terhadap korban yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya. Korban merupakan warga Desa Baruang Ekeng, Kabupaten Barito Selatan.

Sony menjelaskan, sebelum peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/3/19) sekitar pukul 21.00 WIB, korban bersama rekannya seorang mahasiswi bernama Yupitasari serta rekan lainnya sedang duduk santai di Jalan Brigjen Katamso.

Saat asik duduk dan bercanda dengan rekan-rekannya, tiba-tiba malam itu pelaku datang dan menarik kerah baju korban sembari bertanya 'kamu pacarnya Yupita kah' dan dijawab korban 'tidak'.

Setelah mendengar jawaban itu, pelaku langsung meninggalkan korban dan kembali berkumpul bersama teman-temannya yang berada tidak jauh dari meja tempat korban bersantai di salah satu warung di tepi jalan.

"Korban yang tidak terima dengan perbuatan itu, mendatangi balik pelaku hingga akhirnya mereka terlibat perselisihan dan saling dorong," paparnya.

Keduanya berkelahi dan rekan pelaku juga ikut mengeroyok korban. Saat itulah pelaku mengambil sebuah gunting yang ada di gerobak milik paman penjual pentol dan menusuk bagian perut sebelah kiri hingga yang bersangkutan harus dilarikan ke RS Bhayangkara.

Malam itu juga polisi yang menerima laporan tersebut, langsung bergerak dan mencari pelaku. Tidak lama usai kejadian tersebut terjadi, pelaku berhasil diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan.

"Untuk pelaku kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolsek Pahandut. Ia juga dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.