DPRD Kotim sambut positif dua raperda usulan eksekutif

id DPRD Kotim sambut positif dua raperda usulan eksekutif,Wakil Bupati,Taufiq Mukri,Supriadi,Kotawaringin Timur,Sampit

DPRD Kotim sambut positif dua raperda usulan eksekutif

Wakil Ketua DPRD Kotim H Supriadi. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyambut baik dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif karena dinilai sangat penting.

"Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kotawaringin Timur, yakni enam fraksi telah menyatakan sepakat dan bisa menerima kedua raperda tersebut, jadi kami pastikan tidak ada masalah," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Supriadi di Sampit, Selasa.

Dua raperda yang diajukan pihak eksekutif tersebut adalah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan raperda tentang penyertaan modal pemerinrah Kotawaringin Timur pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Kalteng (BPK).

Supriadi mengatakan, DPRD segera menindaklanjuti dan membahas kedua raperda yang diusulkan pihak eksekutif tersebut. Dua raperda itu akan dibahas bersama oleh tim DPRD dan eksekutif.

"Kami akan mengupayakan pembahasan kedua raperda tersebut nantinya bisa selesai tepat waktu," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur, H Muhammad Taufiq Mukri mengatakan, diajukannya raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut bertujuan untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinir, terkoordinasi dan menyeluruh.

"Melalui raperda itu juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana," jelasnya.

Sedangkan raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah juga dipandang sangat perlu karena penyertaan modal tersebut diatur dalam peraturan daerah.

Berdasarkan pasal 71 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggap sah apabila telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

"Dengan adanya perda diharapkan penyertaan modal Pemkab Kotim pada BPK nantinya memiliki payung hukum," ucapnya.