Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur berang, ini penyebabnya

id dprd kotawaringin timur,dprd kotim,wakil ketua dprd kotim,supriadi,anggota dprd malas ngantor

Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur berang, ini penyebabnya

Suasana rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur yang sedikit dihadiri anggota, Selasa (26/3/2019). (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan).

Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur H Supriadi berang melihat tingkah wakil rakyat ramai-ramai tidak datang ke kantor, padahal ada agenda rapat paripurna yang telah terjadwal dan disepakati bersama.

"Dari 40 jumlah anggota DPRD Kotawaringin Timur, ada 21 mengisi daftar hadir tapi hanya 18 yang menghadiri rapat paripurna. Kalau begini, sangat kecewa dengan kinerja anggota DPRD Kotawaringin Timur," kata Supriadi di sela-sela memimpin rapat paripurna di Sampit, Selasa.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terkait dua Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan raperda tentang penyertaan modal pemerinrah Kotawaringin Timur pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Kalteng (BPK) tersebut sempat ditunda dua kali akibat jumlah peserta tidak memenuhi kuorum.

"Rapat paripurna terpaksa kami skor karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Masing-masing ketua fraksi kami minta untuk memanggil anggotanya agar bisa hadir dalam rapat paripurna," terangnya.

Supriadi juga mengaku kesal atas kondisi tersebut. Dan meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kotawaringin Timur untuk memanggil anggota dewan yang sering tidak hadir dalam rapat paripurna.

Baca juga: Pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara terkendala peraturan pemerintah

"Kondisi seperti ini sudah sering terjadi, namun tidak pernah ada sanksi terhadap anggota dewan yang malas melaksanakan tugas dan kewajibannya tersebut. Saya minta anggoat dewan yang sering tidak turun rapat paripurna untuk tidak diberikan atau dibayarkan uang perjalanan dinasnya," tegasnya.

Supriadi juga meminta kepada Sekretaris DPRD untuk mengevaluasi kinerja staf yang bertugas mengawal jalannya rapat paripurna karena telah menyodorkan absensi yang tidak benar alias fiktif.

"Kinerja para staf tidak benar. Daftar absensi anggota DPRD yang hadir dibuat tidak sesuai dengan fakta dan kondisi saat itu. Dalam absensi yang saya terima ada 21 anggota dewan yang turun, tapi faktanya dalam ruangan hanya ada 18 orang saja," terangnya.

Supriadi menilai kinerja staf DPRD Kotawaringin Timur asal-asalan sehingga perlu dilakukan perbaikan.

"Paripurna sudah terjadwal, seharusnya alat kelengkapan DPRD menyesuaikan jadwal yang sudah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus). Dan yang perlu di ketahui seluruh anggota dewan adalah paripurna adalah keputusan tertinggi dari segalanya, jadi setiap anggota dewan wajib menghormatinya," demikian Supriadi.

Baca juga: Pemkab Kotim ajukan dua raperda