Ini penjelasan Jasa Raharja tentang tumpang tindih pembayaran di Kalteng

id Jasa Raharja Kalimantan Tengah,tumpang tindih pembayaran,kecelakaan lalu lintas,lembaga penjamin,Kanit Operasional dan Humas Jasa Raharja,mangandar

Ini penjelasan Jasa Raharja tentang tumpang tindih pembayaran di Kalteng

Kanit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kalteng Mangandar. (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Kalimantan Tengah (ANTARA) - Berdasarkan data yang dimiliki Jasa Raharja Kalimantan Tengah, belum pernah terjadi tumpang tindih pembayaran terhadap kasus kecelakaan lalu lintas antar lembaga penjamin di seluruh kabupaten/kota di Kalteng.

"Dalam pembayaran jaminan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang kami lakukan, semuanya berjalan lancar tanpa terjadinya tumpang tindih," kata Kanit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kalteng Mangandar di Palangka Raya, Selasa.

Jasa Raharja merupakan penjamin pertama untuk kecelakaan lalu lintas, dengan biaya perawatan maksimal yakni sebesar Rp20 juta. Jika biaya yang harus dibayarkan melebihi nominal tersebut, maka penjaminan akan dilanjutkan oleh lembaga lainnya.

Hal ini berlaku dalam kondisi apapun, termasuk jika seorang pasien yang sedang dijamin harus dipindah atau dirujuk ke rumah sakit lain. Biaya perawatan sebesar Rp20 juta itu, mencakup biaya keseluruhan dalam satu kejadian yang dialami seseorang.

"Selain itu, kami tidak menjamin kasus kecelakaan tunggal, hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam perundang-undangan," jelasnya.

Mangandar menyebut, pihaknya belum pernah mengalami tumpang tindih pembayaran dengan lembaga penjamin lainnya, dikarenakan sistem yang dimiliki sudah cukup bagus. Selain itu koordinasi antar lembaga penjamin juga terjalin dengan baik.

Agar tidak terjadi kesalahan dalam penjaminan terhadap suatu kasus, pihaknya selalu berpedoman pada laporan kepolisian. Namun jika terdapat keraguan atau kejanggalan, maka akan dilakukan survei bersama pihak kepolisian ke lapangan.

"Pemahaman masyarakat terhadap penjaminan yang kami lakukan sejauh ini sudah cukup baik. Bahkan untuk memudahkan mereka, kami juga melakukan kegiatan jemput bola," paparnya.

Saat ini sudah hampir semua rumah sakit umum daerah di Kalteng menjalin kerjasama dengan Jasa Raharja, begitu juga untuk rumah sakit swasta di Palangka Raya. Untuk pembayaran kepada pihak rumah sakit, pihaknya selalu menyelesaikannya dalam waktu 14 hari usai pasien keluar.