Kalimantan Tengah (ANTARA) - Berdasarkan data yang dimiliki Jasa Raharja Kalimantan Tengah, belum pernah terjadi tumpang tindih pembayaran terhadap kasus kecelakaan lalu lintas antar lembaga penjamin di seluruh kabupaten/kota di Kalteng.
"Dalam pembayaran jaminan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang kami lakukan, semuanya berjalan lancar tanpa terjadinya tumpang tindih," kata Kanit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kalteng Mangandar di Palangka Raya, Selasa.
Jasa Raharja merupakan penjamin pertama untuk kecelakaan lalu lintas, dengan biaya perawatan maksimal yakni sebesar Rp20 juta. Jika biaya yang harus dibayarkan melebihi nominal tersebut, maka penjaminan akan dilanjutkan oleh lembaga lainnya.
Hal ini berlaku dalam kondisi apapun, termasuk jika seorang pasien yang sedang dijamin harus dipindah atau dirujuk ke rumah sakit lain. Biaya perawatan sebesar Rp20 juta itu, mencakup biaya keseluruhan dalam satu kejadian yang dialami seseorang.
"Selain itu, kami tidak menjamin kasus kecelakaan tunggal, hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam perundang-undangan," jelasnya.
Mangandar menyebut, pihaknya belum pernah mengalami tumpang tindih pembayaran dengan lembaga penjamin lainnya, dikarenakan sistem yang dimiliki sudah cukup bagus. Selain itu koordinasi antar lembaga penjamin juga terjalin dengan baik.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam penjaminan terhadap suatu kasus, pihaknya selalu berpedoman pada laporan kepolisian. Namun jika terdapat keraguan atau kejanggalan, maka akan dilakukan survei bersama pihak kepolisian ke lapangan.
"Pemahaman masyarakat terhadap penjaminan yang kami lakukan sejauh ini sudah cukup baik. Bahkan untuk memudahkan mereka, kami juga melakukan kegiatan jemput bola," paparnya.
Saat ini sudah hampir semua rumah sakit umum daerah di Kalteng menjalin kerjasama dengan Jasa Raharja, begitu juga untuk rumah sakit swasta di Palangka Raya. Untuk pembayaran kepada pihak rumah sakit, pihaknya selalu menyelesaikannya dalam waktu 14 hari usai pasien keluar.
Berita Terkait
Erick Thohir: Sinergi BUMN gencarkan sosialisasi keselamatan berkendara
Sabtu, 5 Agustus 2023 20:47 Wib
IPEKA kembali gelar pameran pendidikan virtual
Rabu, 21 September 2022 12:29 Wib
BPJS Kesehatan perkuat koordinasi penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas peserta JKN
Minggu, 31 Juli 2022 20:04 Wib
Jasa Raharja tak dapat serahkan santunan pada ahli waris mantan Kakankemenag Kalteng, ini alasannya
Rabu, 20 Juli 2022 17:03 Wib
Jasa Raharja Kalteng siapkan posko kesehatan selama arus mudik
Selasa, 26 April 2022 15:09 Wib
Jasa Raharja Bali jamin korban tenggelamnya KMP Yunicee
Rabu, 30 Juni 2021 9:02 Wib
Erick Thohir tunjuk Dirut baru Jasa Raharja
Kamis, 17 Juni 2021 16:44 Wib
Jasa Raharja beri santunan korban meninggal kecelakaan bus DAMRI
Kamis, 20 Mei 2021 20:27 Wib