Ini penjelasan BKD Kalteng terkait SK CPNS tahun 2018

id Pemerintah provinsi kalimantan tengah,Bkd kalteng,Cpns tahun 2018,Nomor induk pegawai,Nip,Bkn,Banjarbaru kalimantan selatan,Rawansyah

Ini penjelasan BKD Kalteng terkait SK CPNS tahun 2018

Peserta seleksi kompetensi bidang penerimaan calon pegawai negeri sipil Kabupaten Seruyan saat mengikuti arahan sebelum ujian beberapa waktu lalu. (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

NIP CPNS yang lulus tahun 2018 lalu baru saja keluar dan rencananya akan kami ambil pada Jumat (29/3)...
Kalimantan Tengah (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah baru saja menerima pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait nomor induk pegawai (NIP) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus seleksi pada tahun 2018 lalu.

"NIP CPNS yang lulus tahun 2018 lalu di lingkup pemprov, baru saja keluar dan rencananya akan kami ambil pada Jumat (29/3) di Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru Kalimantan Selatan," kata Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng Rawansyah di Palangka Raya, Rabu.

Setelah NIP yang diterbitkan BKN keluar, maka tahapan selanjutnya yakni membuat surat keputusan (SK) penempatan kerja oleh Gubernur Kalteng. Diperkirakan pada April 2019 mendatang, SK tersebut selesai dan diterima CPNS.

Rawansyah menyebut, usai SK nantinya diterima oleh masing-masing CPNS, mereka akan mengikuti tahapan selanjutnya dan mulai bekerja sebagai abdi negara, sesuai dengan formasi awal pada saat melakukan pendaftaran.

"Sejauh ini tidak ada kendala yang kami hadapi dalam setiap tahapan pengurusan SK CPNS yang lulus pada tahun 2018 tersebut. Untuk itu semua pihak diminta bersabar, karena semuanya sedang berproses," tuturnya.

CPNS Pemprov Kalteng yang lulus seleksi pada tahun 2018 lalu adalah sebanyak 344 peserta, namun hanya sebanyak 342 peserta saja yang diusulkan kepada BKN untuk diterbitkan NIP nya.

Dua peserta lainnya tidak diusulkan, sebab satu diantaranya mengundurkan diri dan satunya lagi meninggal dunia. Keduanya dinyatakan lulus dan berhak mengisi formasi tenaga pendidik atau guru.

"Akhirnya dua formasi tersebut tetap kosong dan sesuai aturan yang berlaku tidak bisa digantikan oleh peserta lainnya," paparnya kepada Antara Kalteng.

Sementara itu, pada seleksi CPNS Pemprov Kalteng tahun 2018 lalu, kuota yang tersedia adalah sebanyak 358 formasi, namun sebanyak 14 formasi mengalami kekosongan karena tidak ada pelamarnya. Formasi itu terdiri dari sejumlah dokter spesialis dan tenaga teknis lainnya.