Jakarta (ANTARA) - Grab selaku aplikator ojek dalam jaringan menyatakan masih berdiskusi dengan pemerintah mengenai tarif yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan awal pekan ini.
"Saat ini kami sedang berkomunikasi aktif dengan pihak pemerintah untuk mempelajari lagi," kata Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, saat ditemui di acara Thinkubator di Jakarta, Kamis.
Grab menghargai aturan terbaru mengenai tarif batas bawah dan batas atas ojek online dari pemerintah, yang mereka sebut memberi kepastian bagi para mitra pengemudi.
Grab menyebut tarif baru ojek online ini merupakan niat baik pemerintah untuk pengemudi ojek online, sekaligus untuk konsumen.
"Kami sedang diskusi dengan pemerintah bagaimana menjalankan ini, implementasi menuju 1 Mei," kata Ridzki.
Bagi Grab, bukan perkara mereka setuju atau tidak setuju dengan aturan baru pemerintah mengenai tarif ojek online ini, namun, bagaimana aturan ini bisa diterapkan.
"Konsep dari Grab adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Jadi, itu selalu menjadi landasan prinsip bagi kami dan topik diskusi kita dengan pemerintah dalam menjalankan peraturan ini adalah ke sana juga," kata dia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa angkutan ojek online yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019 dalam tiga zona.
Zona 1, tarif batas bawah neto sebesar Rp1.850 per kilometer, sementara batas atas Rp2.300, biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Zona 2, tarif batas bawah Rp2.000 per kilometer dan batas atas Rp2.500 dengna biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Zona 3, tarif batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600, biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Berita Terkait
Pemerintah diminta bijak terapkan kenaikan tarif PPN
Rabu, 3 April 2024 4:54 Wib
PLN jaga daya beli masyarakat melalui tarif tetap pada April-Juni 2024
Minggu, 31 Maret 2024 4:02 Wib
Tarif PPN naik 12 persen mulai 2025
Jumat, 8 Maret 2024 21:15 Wib
Pertamina tak naikkan harga BBM
Sabtu, 2 Maret 2024 12:55 Wib
Menko Airlangga: Tak ada kenaikan tarif listrik dan BBM
Sabtu, 2 Maret 2024 12:53 Wib
Pengusaha industri hiburan rapat dengan Airlangga terkait tarif pajak hiburan
Senin, 22 Januari 2024 17:28 Wib
Tarif pajak naik, pengusaha spa di Bali ajukan uji materi
Kamis, 11 Januari 2024 20:01 Wib
PLN tak naikkan tarif listrik nonsubsidi
Senin, 18 September 2023 8:45 Wib