DPRD sebut kenaikan gaji GTT Gumas harus diimbangi peningkatan semangat kerja

id DPRD Kabupaten Gunung Mas,guru tidak tetap,gtt,Rayaniatie Djangkan,Ketua Dewan Pendidikan Gumas,Partai Amanat Nasional (PAN),Dinas Pendidikan,gaji,kua

DPRD sebut kenaikan gaji GTT Gumas harus diimbangi peningkatan semangat kerja

Anggota DPRD Gunung Mas Rayaniatie Djangkan. (Foto Antara Kalteng/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Rayaniatie Djangkan mengingatkan kenaikan gaji guru tidak tetap (GTT) harus diimbangi dengan peningkatan semangat kerja sebagai seorang tenaga pendidik.

“Gaji GTT sudah meningkat, jadi kami harapkan mereka juga lebih semangat dalam bekerja yakni mencerdaskan anak bangsa,” katanya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan satu yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus memerhatikan kesejahteraan GTT.

Rayaniatie menyebut, hal itu dilakukan mengingat peran mereka dalam memajukan dunia pendidikan di wilayah ini juga sangat besar. Namun tentunya semua disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nantinya gaji GTT akan mengalami pemotongan, untuk keperluan pembayaran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Menurutnya, itu sangat baik serta bermanfaat untuk kepentingan GTT dan keluarga mereka.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpesan kepada para guru yang mengabdi di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, untuk selalu mengabdi dengan tulus dan penuh tanggungjawab.

“Selalu bekerja dengan tulus dan penuh tanggungjawab, sehingga dunia pendidikan di Gumas dapat bersaing, maju dan lebih baik dari daerah lain,” katanya yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Gumas.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gumas Brikson mengatakan, pada tahun ini gaji GTT Pemkab Gumas mengalami peningkatan, dari sekitar Rp1,8 juta menjadi Rp2,5-2,6 juta, tergantung tingkat pendidikan masing-masing.

Akan tetapi, ada pemotongan gaji setiap bulannya, karena untuk keperluan pembayaran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk jaminan kesehatan, gaji mereka dipotong lima persen, sedangkan untuk jaminan ketenagakerjaan dipotong 0,54 persen.

"Saat ini ada 316 GTT di Gumas yang tersebar di berbagai wilayah. Mereka sudah menandatangani perpanjangan kotrak kerja dan tidak diperkenankan mengusulkan permohonan pindah, selama masa kontrak kerja belum selesai," ungkapnya.