Terbukti lakukan ini, izin agen dan pangkalan akan dicabut

id Terbukti lakukan ini, izin agen dan pangkalan akan dicabut,Wali kota,Fairid Nafarin,Elpiji,Subsidi

Terbukti lakukan ini, izin agen dan pangkalan akan dicabut

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (tengah) berkomunikasi dengan pemilik agen PT Putra Itah yang berada di Jalan Putri Junjung Buih III, Senin (1/4/2019). (Foto Istimewa)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah akan mencabut izin pangkalan dan agen elpiji di wilayahnya jika terbukti melakukan pelanggaran seperti menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) maupun menjual gas bersubsidi itu keluar daerah.

"Apabila ada agen atau pangkalan menjual elpiji 3 kg ke luar daerah serta menaikkan harga melebihi HET sehingga memicu kelangkaan maka akan ditindak tegas. Tindakan tegas itu yakni pencabutan izin beroperasinya agen dan pangkalan yang terindikasi nakal tersebut," tegas Wali Kota Fairid Naparin di Palangka Raya, Senin.

Saat ini tabung gas elpiji 3 kg yang masih disubsidi pemerintah pusat sangat sulit didapatkan oleh masyarakat. Padahal, elpiji bersubsidi itu dikhususkan bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu.

Fairid Naparin memantau kondisi tersebut dengan langsung turun serta mengecek ke sejumlah agen yang ada di Kota Palangka Raya. Orang nomor satu di pemerintah kota setempat yang melakukan kunjungan ke beberapa agen gas elpiji 3 kg didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palangka Raya.

Tujuannya untuk memastikan semua stok elpiji untuk daerah setempat cukup dalam beberapa bulan ini. Fairid juga meminta data jumlah pangkalan yang mendapatkan jatah dari pihak agen. 

Data tersebut untuk menangkal para agen dan pangkalan melakukan kecurangan dengan cara menjual gas elpiji bersubsidi tersebut ke luar daerah. Atas persoalan ini pemerintah kota berusaha mencari penyebab langkanya gas elpiji 3 kg tersebut dan mengupayakan solusinya.

"Sesuai peraturan gubernur dan peraturan wali kota yang mengatur bagi masyarakat yang memiliki gaji di atas Rp1,5 juta dilarang membeli gas elpiji 3 kg, karena gas elpiji itu hanya untuk masyarakat miskin," katanya. 

Pemerintah kota diminta memperketat pemberian izin kepada para agen dan pangkalan yang terindikasi nakal. Fairid juga memerintahkan Disperindag dan PTSP Kota Palangka Raya untuk tidak memberikan izin beroperasi lagi apabila terbukti melanggar aturan yang sudah ditentukan. 

Pemantauan lapangan yang dilakukannya bertujuan untuk mengetahui jumlah stok elpiji 3 kg menjelang memasuki bulan suci Ramadhan.
"Kegiatan kami hari ini juga salah satunya untuk mengecek ketersediaan gas elpiji 3 kg, apakah aman atau tidak. Kalau berdasarkan informasi, kondisinya aman," bebernya. 

Pelaksana Tugas Kepala PTSP Kota Palangka Raya Rawang menambahkan, pihaknya akan menjalankan instruksi wali kota mengenai hal tersebut. Mengenai pemberian izin beroperasinya agen dan pangkalan elpiji, kewenangannya tidak hanya ada pada Disperindag, tetapi PTSP juga ikut andil dalam hal tersebut. 

"Pemberian sanksi kepada agen dan pangkalan yang ketahuan nakal dilakukan bertahap. Pertama, pembinaan dari pihak Disperindag, hingga sanksi terberat yakni pencabutan izin," demikian Rawang.