CPNS dari luar Gumas didesak urus pindah domisili

id Pemerintah kabupaten gunung mas,Kuala kurun,Arton s dohong,Bupati gumas,Cpns,Tertib administrasi,Adminduk,Pindah domisili,Kpu,Pemilu serentak tahun 20

CPNS dari luar Gumas didesak urus pindah domisili

​​​​​​​Bupati Gunung Mas Arton S Dohong. (Foto Antara Kalteng/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Arton S Dohong mendesak calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru saja menerima SK namun merupakan warga luar daerah, untuk segera mengurus pindah domisilinya.

“Mereka yang berasal dari luar daerah saya minta segera mengurus pindah domisilinya ke Gumas,” ucapnya usai penyerahan SK kepada CPNS dari formasi umum tahun 2018 di Kuala Kurun, Senin.

CPNS yang sudah diterima di lingkup Pemkab Gumas, sudah seharusnya menetap dan berdomisili di wilayah itu. Artinya, CPNS juga merupakan penduduk Gumas, sehingga bagi mereka yang berasal dari luar daerah diharapkan segera mengurus pindah domisili.

Arton menyebut, CPNS tentunya mengetahui hak dan kewajiban, termasuk kewajiban sebagai warga negara yang baik, yakni tertib dalam hal administrasi kependudukan (adminduk). Untuk itu mereka diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk tertib adminduk.

Disamping itu, dalam rangka menyukseskan pemilu serentak tahun 2019. Apapun alasannya, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya pada 17 April 2019 mendatang, termasuk CPNS.

"CPNS harus menjadi contoh bagi masyarakat, salah satunya pada saat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Ingat, satu suara akan sangat menentukan masa depan bangsa dan negara," jelasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas Stepenson mengatakan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan hingga 10 April 2019 mendatang dengan keadaan tertentu.

Keadaan tertentu tersebut adalah kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana ataupun menjalankan tugas saat pemungutan suara.

“Jika ada kriteria seperti itu, segera laporkan diri ke KPU Gumas dengan membawa bukti telah terdaftar di DPT daerah asal dan fotocopy KTP-e. Hal itu dilakukan paling lambat tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 WIB,” demikian Stepenson.