Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
Indra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Indra, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy.
Tiga saksi itu merupakan anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal, yakni Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Berita Terkait
KPK panggil delapan saksi suap pengadaan jalan di Kaltim
Kamis, 18 April 2024 15:20 Wib
Tim penyidik KPK panggil Idrus Marham di kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Selasa, 30 Januari 2024 18:51 Wib
OJK panggil Danacita terkait pembayaran UKT di ITB
Minggu, 28 Januari 2024 9:48 Wib
Dugaan penipuan, polisi panggil pimpinan travel umrah asal Jepara
Jumat, 5 Januari 2024 18:07 Wib
Polisi akan panggil Yusril Ihza Mahendra jadi saksi Firli Bahuri
Jumat, 5 Januari 2024 12:10 Wib
PKB didesak panggil caleg pembuat rokok bergambar AMIN
Kamis, 21 Desember 2023 16:27 Wib
KPK panggil Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahardian
Selasa, 19 Desember 2023 18:47 Wib
Saksi kasus suap dana PEN, KPK panggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
Rabu, 22 November 2023 18:54 Wib