Warga Bartim gerah pria asal Barsel edarkan sabu

id kabupaten barito timur,bartim,pengedar sabu-sabu,polres bartim,pengedar sabu ditangkap

Warga Bartim gerah pria asal Barsel edarkan sabu

Jemmy (37) dan barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian. (Ist)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pria asal Desa Klanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan Jemmy ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur di pelabuhan PT Gunung Emas Abadi di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Jumat (05/04) sore sekitar pukul 16.00 wib.

Penangkapan itu karena warga Desa Telang Baru ada melaporkan bahwa pria umur 37 tahun tersebut melakukan transaksi narkoba, kata Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Resnarkoba AKP Dani Sutirta di Tamiang Layang, Sabtu pagi.

"Jadi kami amankan Jumat kemarin. Kini ditahan dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang buktinya," beber dia.

Menurut Dani, masyarakat setempat berulang kali memberilan informasi bahwa tersangka Jemmy sering bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Telang Baru.

Pengintaian dilakukan selama beberapa pekan. Masyarakat dan anggota polisi yang mengintai melaporkan Jemmy diduga ingin bertransaksi.

Di bantu anggota Satintelkam, Dani memimpin penyergapan kepada Jemmy yang batu turun dari speed boat yang digunakannya di wilayah pelabuhan PT GEA di Desa Telang Baru.

Kalah jumlah membuat Jemmy tidak berkesempatan melawan. Ketika digeledah, polisi menemukan narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam botol kecil di dalam kantong celana sebelah kiri sebanyak dua paket seberat 3,79 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua buah sendok terbuat dari sedotan, lima lembar plastik klip transparan, sebuah Hp samsung J4 plus, sebuah hp nokia hitam, uang tunai Rp920 ribu dan satu unit speed boat Yamaha 60 PK warna hijau putih.

Pria yang mengenyam pendidikan ditetapkan tersangka dengan dugaan melanggar pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sesuai pasal tersebut, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun pidana penjara dan maksimal 20 tahun pidana penjara," demikian Dani.