Polisi dalami kasus ibu kubur bayi sendiri

id Polisi dalami kasus ibu kubur bayi sendiri,Polres Kotim,Mohammad Rommel,Polsek Antang Kalang,Dimas Pambudi

Polisi dalami kasus ibu kubur bayi sendiri

Foto ilustrasi bayi. (Foto Istimewa)

Hasil interogasi bahwa benar tersangka telah menguburkan bayinya sendiri di belakang rumahnya
Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah sedang mendalami kasus seorang perempuan berinisial YR di Desa Bakti Karya Kecamatan Antang Kalang yang diduga mengubur bayinya sendiri.

"Hasil interogasi bahwa benar tersangka telah menguburkan bayinya sendiri di belakang rumahnya," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas Pambudi dihubungi dari Sampit, Senin.

Kasus ini terjadi Jumat (29/3) sekitar pukul 23.00 WIB, namun baru terungkap karena ada saksi yang melaporkan ke polisi beberapa hari kemudian. Apalagi, lokasi kejadian cukup jauh dari pusat Kota Sampit Ibu Kota Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga informasinya baru menyebar luas.

Saat itu seorang warga terbangun tengah malam hendak buang air kecil. Saat itu warga tersebut tidak sengaja melihat tersangka seperti mengubur sesuatu di belakang rumah menggunakan cangkul.

Meski curiga namun saat itu saksi tidak berani menegur atau menanyakan apa yang sedang dilakukan tersangka. Saksi hanya memantau dari jauh kegiatan yang dilakukan tersangka.

Kejadian itu masih menimbulkan rasa penasaran bagi saksi yang melihat peristiwa itu. Hingga akhirnya Senin, saksi menceritakan apa yang dilihatnya kepada kepala desa setempat.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti kepala desa bersama warga yang langsung menuju ke belakang rumah tersangka. Mereka membongkar gundukan tanah yang beberapa malam sebelumnya sempat dilihat saksi merupakan tempat tersangka mengubur sesuatu.

Saat gundukan tanah itu digali, warga kaget karena di dalamnya ditemukan seorang bayi dengan kondisi sudah meninggal dunia. Bayi itu diduga dikubur saat masih hidup setelah baru dilahirkan.

Jenazah bayi malang tersebut kemudian dimakamkan secara wajar sesuai aturan agama. Sementara itu YR langsung diamankan untuk menjalani proses hukum di Polsek Antang Kalang.

Polisi masih memeriksa secara intensif kondisi tersangka dan motif dia melakukan tindakan kejam terhadap darah dagingnya sendiri. Bayi malang tersebut diduga merupakan hasil hubungan gelap perempuan sudah bersuami itu dengan seorang sopir di Kecamatan Parenggean.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," demikian Dimas.