Pemerintah desa di Kotim pasang baliho penggunaan anggaran demi transparansi

id Pemerintah desa di Kotim pasang baliho penggunaan anggaran demi transparansi,Dana desa,Alokasi dana desa,Sukarnedi,Kotawaringin Timur

Pemerintah desa di Kotim pasang baliho penggunaan anggaran demi transparansi

Camat Cempaga Sukarnedi menunjukkan baliho APBDes yang dipasang Pemerintah Desa Jemaras sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa. (Foto Istimewa)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah desa di Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, beramai-ramai memasang baliho berisi rincian rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) agar diketahui masyarakat luas.

"Ini demi transparansi. Silakan masyarakat ikut mengawasi supaya pembangunan dan penggunaan anggaran benar-benar sesuai yang direncanakan dan sesuai aturan," kata Camat Cempaga Sukarnedi di Sampit, Selasa.

Sukarnedi mengaku mewajibkan seluruh desa di kecamatan itu memasang baliho berisi rincian APBDes. Tujuannya supaya masyarakat mengetahui apa saja pembangunan yang akan dilaksanakan di desa mereka pada tahun ini.

Dari delapan desa yang ada di Kecamatan Cempaga, secara bertahap diperintahkan memasang baliho APBDes. Hari ini ada tiga desa yang melaporkan sudah memasang baliho APBDes yaitu Desa Sungai Paring, Rubung Buyung dan Jemaras.

Sukarnedi berharap secepatnya seluruh desa memasang baliho APBDes tersebut. Keterbukaan itu sangat penting agar tidak ada kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran desa oleh pemerintah desa.

Banyak manfaat dari transparansi anggaran tersebut. Masyarakat akan mendukung pelaksanaan pembangunan di desa mereka karena sudah mengetahui persis semua program pembangunan yang direncanakan dan akan dilaksanakan.

Masyarakat juga bisa ikut mengawal pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran. Masyarakat bisa menanyakan kepada pemerintah desa jika ada kebijakan atau pelaksanaan pembangunan yang dinilai tidak sesuai perencanaan.

"Dengan terbuka seperti itu, masyarakat akan mendukung semua program pembangunan yang akan dijalankan. Program pembangunan dibuat dari usulan masyarakat melalui musyawarah pembangunan desa," kata Sukarnedi.

Seperti diketahui, sejak tahun 2015 lalu pemerintah pusat dan daerah meningkatkan anggaran desa secara signifikan untuk mempercepat pembangunan di desa. Saat ini setiap desa rata-rata mengelola anggaran lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat dan alokasi dana desa (ADD) dari pemerintah daerah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Timur tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp1.933.598.586.269 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp931.331.678.455 dan belanja langsung Rp1.002.266.907.814. Dari jumlah tersebut, di antaranya termasuk anggaran yang dialokasikan untuk kelurahan dan desa.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp252.192.374.800 untuk 168 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Anggaran itu terdiri dari dana desa dari pemerintah pusat Rp153.823.619.000 dan alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten Rp98.368.755.800.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga mengalokasikan anggaran Rp9.984.412.375 untuk dana kelurahan yang diberikan kepada 17 kelurahan yang ada di kabupaten ini.