Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal mengumumkan lima nama yang dicoret sebagai calon legislatif Provinsi Malut dari berbagai daerah pemilihan (dapil).
Anggota KPU Provinsi Malut, Kasman Tan di Ternate, Rabu, mengatakan, kelima caleg itu diantaranya, Muhammad H. Jalal Dapil 3 dari PAN, Lendi Asri Saputri Dapil 2 dari Gerindra, Harnita ST Caleg PSI dapil I, Ikram M Nur Dapil 4 dari PSI, dan Wahyu Mahmud Dapil 2 dari partai NasDem.
KPU menyebut, dua nama diantaranya mengundurkan diri sebagai caleg yakni Lendi Asri Saputri Dapil 2 dari Partai Gerindra dan Harnita ST Caleg PSI dapil I, karena lolos dalam seleksi CPNS.
Kedua caleg telah melaporkan ke partainya masing-masing untuk tidak mengikuti pencalegan dan partai mereka sudah membentuk PKPU untuk diberikan ke KPU Provinsi.
Muhammad H. Jalal Dapil 3 dari PAN juga mengundurkan diri dengan alasan sakit dan sesuai dengan keputusan yang diambil sehingga bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri sebagai caleg di tahun ini.
Sudah ada pemberitahuan dari partainya ke KPU Provinsi sehingga pihaknya melakukan klasifikasi sekaligus membuat berita acara.
Kasman menambahkan, ada satu orang nama caleg yang melakukan pelanggaran berat yang memakai fasilitas negara yaitu Ikram M Nur Dapil 4 dari PSI.
Hal itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan berdasarkan hasil keputusan pengadilan bahwa nama bersangkutan dicabut dari calon legislatif.
Sedangkan, Wahyu Mahmud Dapil 2 dari Partai NasDem dicabut karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Lima nama ini sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga harus dicoret dari Surat Suara (SS).
Agar masyarakat mengetahui lima nama tersebut maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi dan diumumkan di setiap TPS yang bersangkutan, kemudian KPPS yang mengumumkan bahwa mereka tidak memenuhi syarat.
"Jika nama mereka dipilih oleh pemilih, berarti hitungan suaranya diberikan ke partai," ujarnya.
Berita Terkait
Eks Kadis PUPR akui diminta Rp5 miliar untuk gubernur nonaktif
Selasa, 2 April 2024 17:05 Wib
PSSI beri hukuman kepada Persiraja, Malut, dan sejumlah klub lain
Senin, 25 Maret 2024 8:12 Wib
TKD Prabowo-Gibran Malut datangkan musisi Ahmad Dhani saat kampanye
Sabtu, 13 Januari 2024 23:10 Wib
Usai OTT, KPK geledah kediaman Gubernur Malut hingga sejumlah OPD
Senin, 18 Desember 2023 23:12 Wib
OTT penyelenggara negara di Malut
Senin, 18 Desember 2023 22:54 Wib
Laga Perserang kontra Malut United ditunda
Minggu, 12 November 2023 5:27 Wib
Polda Malut loloskan casis bintara yang sempat gagal
Senin, 14 November 2022 12:58 Wib
KPK awasi aktivitas pertambangan di Maluku Utara
Kamis, 13 Oktober 2022 21:53 Wib