Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Baito Utara, Kalimantan Tengah, H Nadalsyah mengatakan pembangunan desa merupakan agenda pembangunan nasional yang tercantum dalam Nawacita Presiden RI untuk melaksanakan agenda pembangunan nasional. Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa (DD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Besarnya alokasi dana desa (ADD) tersebut tentunya memerlukan pengawasan dan pengawalan yang lebih intensif dari pihak-pihak yang terkait, sehingga dapat memberi keyakinan yang lebih memadai bahwa dana desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Bupati H Nadalsyah saat membuka kegiatan Rembug Desa se-Barito Utara di Muara Teweh, Rabu.
Untuk itu, kata Nadalsyah, perlu dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa terutama penggunaan dana desa (DD).Pengawasan akan lebih mempunyai makna jika dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Penggunaan dana desa saat ini menjadi sorotan banyak pihak. Besarnya dana yang bersumber dari APBN ini memang rawan disalahgunakan sehingga perlu banyak pihak melakukan pengawasan dan pengawalan yang berjenjang, dimulai dari desa hingga tingkat pusat dan akan ditambah masuknya Polri untuk terlibat dalam pengawasan dan pengawalan dana desa.
"Untuk tahun lalu terdapat beberapa kecamatan di Kabupaten Barito Utara yang mengalami keterlambatan dalam penyaluran dana desa. Salah satu hal yang menjadi penyebabnya adalah belum siapnya desa dalam memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi sebagai dasar untuk melakukan penyaluran dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD)," katanya.
Bupati yang akrab disapa H Koyem ini mengatakan terkait keterlambatan pertanggungjawaban keuangan desa, juga menjadi permasalahan yang terus berulang-ulang terjadi.
"Oleh karenanya saya meminta kepada seluruh camat dan kepala desa, BPD agar mulai 2019 ini hal-hal tersebut tidak terjadi lagi," pinta bupati.
Nadalsyah mengatakan, dalam manajemen pemerintahan terdapat fungsi pembinaan dan pengawasan. Fungsi ini merupakan proses pengamatan, penentuan standar yang akan diwujudkan, menilai kinerja pelaksanaan dan jika diperlukan mengambil tindakan korektif, sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan maksimal untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
"Dalam mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan itu, diperlukan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan desa mengingat alokasi angggaran yang dikelola pemerintah desa meningkat setiap tahunnya," kata dia.
Terkait pengelolaan keuangan desa, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dimana dalam pengaturannya mengalami perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
"Oleh karena itu saya harapkan agar seluruh kepala desa, BPD dapat berpedoman pada peraturan tersebut, sehingga dapat diimplementasikan secara baik dan tepat sehingga tidak memunculkan masalah dikemudian hari," ujar Nadalsyah.
Berita Terkait
RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:23 Wib
Pemkab kembali lanjutkan sosialisasi program Jaga Desa di Kapuas Timur
Rabu, 27 Maret 2024 22:25 Wib
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
Rabu, 27 Maret 2024 21:45 Wib
Desa di pesisir Kapuas diajak kembangkan potensi hasil laut
Rabu, 27 Maret 2024 6:33 Wib
Dua ABK korban tugboat terbakar di Barito Utara meninggal dunia
Selasa, 26 Maret 2024 13:17 Wib
Kapal tugboat terbakar di Barito Utara
Selasa, 26 Maret 2024 13:08 Wib
Ketua DPRD Barut buka puasa bersama warga Desa Benao
Senin, 25 Maret 2024 9:16 Wib
DPMD Kotim dorong optimalisasi potensi unggulan desa
Minggu, 24 Maret 2024 19:59 Wib