Pegawai Lapas Sampit terlibat narkoba terancam hukuman mati

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,bnn kalteng,pegawai lapas terlibat narkoba,hukuman mati

Pegawai Lapas Sampit terlibat narkoba terancam hukuman mati

Salah seorang pegawai BNNP Kalteng melakukan pengujian terhadap sabu-sabu hasil sitaan yang diamankan dari tangan empat tersangka yang kini sudah mendekam di rumah tahanan BNNP setempat, Rabu (10/4/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB, Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah terancam hukuman mati karena terlibat kasus narkoba dalam jumlah cukup besar, usai diamankan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat pada awal bulan Maret 2019.

Pegawai lapas sampit berinisial KT (33) itu ditangkap bersama tiga orang lainnya yang berinisial AL (29), DE (22) dan NR yang juga narapida, kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP Made Karyada usai acara pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 369,27 gram milik para empat tersangka, Rabu.

"Kalau untuk hukuman terhadap empat orang itu, ada yang terancam hukuman seumur hidup, ada juga hukuman mati," tambahnya.

Dikatakan, selain empat tersangka jaringan narkoba yang melibatkan tahanan dan pegawai Lapas Kota Sampit itu, polisi juga masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan bos mereka yang diduga kuat sebagai bandar besar dan bermukim di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan inisial D.

Made mengatakan kuat dugaan barang haram tersebut juga sering masuk ke daerah Kalteng dan di edarkan di Koata Sampit, Palangka Raya serta kabupaten yang ada di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila. 

"Diduga apa yang mnereka lakukan ini sudah beberapa kali mereka lakukan, maka dari itu kami juga akan terus mengembangkan mengenai hal tersebut," katanya. 

Baca juga: Oknum pegawai Lapas Sampit miliki sabu 350 gram, ini yang dilakukan BNNP

Made yang berpangkat melati dua itu menambahkan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan dari para tersangka yang sudah mendekam di Rutan BNNP Kalteng, tidak lain agar tidak disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta hal tersebut bentuk komitmen petugas untuk memberantas peredaran narkoba yang selama ini marak terjadi di provinsi setempat. 

Kemudian dari 369,27 gram sabu yang dimusnahkan pihaknya menyisihkan sedikit yang tujuannya sebagai barang bukti apabila keempat tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya. 

"Kami musnahkan dengan cara dilarutkan ke air serta dicampur cairan pembersih lantai. Tidak hanya itu ada tujuh butir pil ektasi yang disita dari salah satu tersangka juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut," ungkapnya. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, dalam seremoni pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 369,72 gram serta tujuh butir pil ektasi, juga dihadiri pejabat Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta beberapa pejabat lainnya. 

Bahkan aparat penegak hukum yang ada di Kalteng juga berkomitmen, agar penegakan hukum yang menyangkut permasalahan narkoba terus akan digencarkan, guna menyelamatkan para generasi muda yang ada di provinsi yang memiliki luas dua kali pulau jawa tersebut.

Baca juga: Giliran sipir Lapas Sampit periksa urine