Mataram (ANTARA) - Terdakwa Khairil Basri, anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba kelas kakap di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Untuk anggota polisi yang terlibat narkoba, sudah dihukum 10 tahun penjara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko, di Mataram, Rabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Suradi, pada sidang putusan yang digelar Selasa (9/4) sore, menyatakan anggota kepolisian berpangkat bripka tersebut terbukti bersalah melanggar pidana pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut diterapkan karena terdakwa Khairil Basri terbukti memiliki keterlibatan dalam peredaran narkoba kelas kakap di Kota Mataram tersebut. Perannya terungkap sebagai pemilik narkoba jenis ganja seberat 7,7 kilogram yang diambil oleh Syamsul Hakim dari sebuah agen pengiriman barang.
Lebih lanjut, usai mendengar putusan itu, pihak jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya dikatakan Didiek, belum menyatakan sikap untuk banding.
"Jadi dari hasil sidang putusan itu, kedua belah pihak masih pikir-pikir," ujarnya lagi.
Namun ketika terdakwa melalui penasihat hukumnya Heru Mahnun Siddiq kembali dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa tidak akan mengajukan banding, melainkan akan langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah putusannya memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tidak banding, tapi kami akan langsung PK, tunggu putusannya inkrah," kata Heru Mahnun.
Berita Terkait
Polri gali makam korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 13:49 Wib
Oknum sekolah jadikan pembelian seragam siswa sebagai bisnis bakal ditindak tegas
Selasa, 2 April 2024 20:24 Wib
Diduga mabuk, oknum polisi cemarkan Perjamuan Kudus di Kupang
Selasa, 2 April 2024 18:01 Wib
Oknum sopir Grab nekat aniaya penumpangnya hingga paksa minta uang Rp100 juta
Selasa, 2 April 2024 14:26 Wib
KPK segera tindaklanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 12:45 Wib
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
Rabu, 27 Maret 2024 21:45 Wib
Oknum polisi tembak debt collector diproses hukum
Senin, 25 Maret 2024 20:09 Wib
Oknum guru di Cianjur cabuli belasan siswa
Kamis, 29 Februari 2024 17:45 Wib