Tak harmonisnya hubungan BPD dengan kepala desa di Kotim rugikan masyarakat

id dprd kabupaten kotawaringin timur,kotim,handoyo j wibowo,badan permusyaratan desabpd,kepala desa,kades,sampit,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,d

Tak harmonisnya hubungan BPD dengan kepala desa di Kotim rugikan masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan).

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo meminta, badan permusyaratan desa (BPD) bekerja sama dengan kepala desa dalam merancang dan melaksanakan pembangunan.

"Pengamatan kami, masih ada beberapa BPD yang belum bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Bahkan diantara mereka ada yang tidak sependapat dengan kepala desa terkait pembangunan," katanya di Sampit, Kamis.

Kondisi itu membuat program pembangunan desa tidak berjalan dengan baik, sehingga merugikan masyarakat. Tidak sejalannya cara kerja antara BPD dan kepala desa juga mengakibatkan tidak optimalnya serapan anggaran desa.

Pihaknya ingin perselisihan antara BPD dan kelapa desa bisa diselesaikan. Untuk itu diharapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) setempat mampu menjadi penengah dalam permasalahan itu.

Handoyo mengatakan, kendala lainnya yaitu BPD belum melaksanakan tugasnya dengan baik, sebab lemahnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Akibatnya program pembangunan yang telah ditetapkan, belum berjalan optimal.

"Memang tidak semua BPD itu lemah, namun sebagian besar kemampuannya masih dibawah rata-rata dan belum sesuai dengan harapan," tambahnya.

Akibat kelemahan itu, BPD kurang memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. Sebagai wakil masyarakat desa, BPD seharusnya mampu menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke dalam progarm pembangunan desa dengan baik.

Handoyo mengatakan, peningkatan SDM BPD merupakan tugas dan tanggung jawab DPMDes. Pihaknya berharap, kedepan DPMDes bekerja secara maksimal dan membantu peningkatan kemampuan SDM BPD, agar mereka bisa lebih mandiri dan melaksanakan tugasnya dengan baik.

Sesuai ketentuan, BPD dibawah naungan pemerintahan desa, namun untuk peningkatan SDM menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

"Peningkatan SDM biasanya dilakukan melalui berbagai pelatihan secara khusus, terutama mengenai tata cara pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya," jelasnya.

Lebih lanjut Handoyo mengatakan, dinas teknis diharapkan dapat mengalokasikan anggaran secara khusus untuk program peningkatan SDM BPD.