H-7 pemilu 2019, pemilih di Gunung Mas kembali bertambah 126 orang

id Kabupaten Gunung Mas,Gumas,KPU Gumas,pemilu 2019,komisioner KPU Gumas, Anlekar Sigap

H-7 pemilu 2019, pemilih di Gunung Mas kembali bertambah 126 orang

Komisioner KPU Kabupaten Gunung Mas Anlekar Sigap (kanan) dam Yepta H Jinal menjelaskan tentang DPTb H-7 dan DPTb H-30 kepada tamu undangan yang menghadiri rapat pleno di kantor KPU setempat, Kamis (11/4/2019). (Foto Antara Kalteng/Chandra)

Kuala Kurun, Gunung Mas (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah telah menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 tingkat kabupaten, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait tujuh hari sebelum dilaksanakan pemungutan suara (H-7), saat rapat pleno di kantor KPU setempat, Kamis.

Hasil rekapitulasi DPTB pasca putusan MK pada H-7 untuk Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Gumas, pemilih masuk bertambah 126 pemilih dengan rincian pemilih lak-laki berjumlah 95 dan perempuan berjumlah 31, ungkap Komisioner KPU Kabupaten Gumas Anlekar Sigap di Kuala Kurun, Jumat.

"Sebanyak 126 pemilih ini tersebar di enam kecamatan yang ada di wilayah setempat, yakni Kahayan Hulu Utara, Kurun, Manuhing, Rungan Hulu, Rungan, dan Tewah," beber dia.

Sedangkan untuk pemilih keluar berjumlah 81 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 56 dan pemilih perempuan berjumlah 25. Ke 81 pemilih ini tersebar di empat kecamatan, yakni Damang Batu, Kurun, Rungan Hulu, dan Tewah.

Jika jumlah DPTb H-7 ini digabung dengan DPTb H-30, maka secara keseluruhan jumlah DPTb Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Gumas pasca putusan MK untuk pemilih masuk adalah sebanyak 1.835 pemilih.

Baca juga: Sambut pemilu, ini pesan Ketua KPU Gumas kepada masyarakat

"Ke 1.835 pemilih masuk ini rinciannya adalah pemilih laki-laki sebanyak 1.319 dan pemilih perempuan sebanyak 516. Mereka tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Gumas," Anlekar.

Sedangkan untuk pemilih keluar secara keseluruhan berjumlah 360 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 210 dan pemilih perempuan sebanyak 150. Mereka tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Gumas.

Anlekar menjelaskan, DPTb pasca putusan MK H-7 ini merupakan para pemilih yang mengurus pindah memilih dengan keadaan tertentu, yakni keadaan tidak terduga.

Baca juga: KPU Gunung Mas pastikan tak ada WNA masuk DPT dan DPTb

"Keadaan yang dimaksud adalah karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara," bebernya.

KPU Kabupaten Gumas juga telah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP 3) Pemilu 2019 untuk tingkat kabupaten, yakni jumlah pemilih sebanyak 80.724 pemilih.

"Ke 80.724 pemilih tersebut dengan rincian laki-laki sebanyak 42.233 pemilih dan perempuan sebanyak 38.491 pemilih. Mereka tersebar di 12 kecamatan, 127 desa/kelurahan, dan 366 TPS," demikian Anlekar.

Baca juga: Pemilih untuk Pilkada Gumas dalam DPT menurun dari DPS, mengapa?