Caleg ketahuan bagi-bagi uang, siap-siap dipenjara 4 tahun

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,bawaslu kalteng,pemilu 2019,ketua bawaslu kalteng,satriadi

Caleg ketahuan bagi-bagi uang, siap-siap dipenjara 4 tahun

Komisioner provinsi dan kabupaten/kota Bawaslu serta pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan/desa se-Kalteng melakukan apel kesiapan menghadapi minggu tenang pemilu 2019 di Palangka Raya, Jumat (12/4/2019). (ist)

...Kami tidak akan segan-segan dalam memberikan sanksi itu
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Satriadi mengingatkan seluruh peserta pemilu tahun 2019, baik partai politik maupun calon legislatif serta tim sukses, jangan melakukan berbagai pelanggaran selama minggu tenang hingga pemungutan suara tanggal 17 April 2019.

"Kalau ketahuan melakukan pelanggaran, khususnya politik uang, ada dua sanksi yang akan diberikan, yakni sanksi administrasi dan pidana. Kami tidak akan segan-segan dalam memberikan sanksi itu," kata Satriadi usai apel seluruh komisioner Bawaslu menghadapi minggu tenang pemilu 2019 di Palangka Raya, Jumat.

Dikatakan, bentuk sanksi administrasi adalah pembatalan terhadap calon legislatif yang terbukti melakukan politik uang, serta diproses secara pidana oleh penegak hukum.

"Kalau politik uang itu dilakukan pada saat minggu tenang, sanksi pidananya bahkan dua kali lipat. Kalau yang melakukan caleg, ya akan dipenjara maksimal 4 tahun penjara dan denda 48 juta," kata Satriadi.

Dia menyebut seluruh komisioner Bawaslu dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan dan pedesaan se-Kalteng telah dikerahkan untuk berpatroli selama minggu tenang hingga pemungutan suara.

Baca juga: Antisipasi 'serangan fajar', Bawaslu perketat pengawasan

Pengerahan tersebut untuk mencegah sekaligus memantau apakah ada pelanggaran yang akan dilakukan oleh para peserta pemilu selama minggu tenang hingga pemungutan suara.

"Patroli komisioner Bawaslu se-Kalteng itu juga upaya kami dalam mencegah terjadinya politik uang," kata Satriadi.

Selain Komisioner Bawaslu provinsi, 14 kabupaten/kota ditambah pengawas tingkat kecamatan, dan kelurahan serta desa untuk terus berpatroli, 8.133 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) juga ikut dikerahkan untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.

"Kembali saya ingatkan agar para peserta pemilu, khususnya para calon legislatif dan tim kampanye, jangan melakukan berbagai hal yang melanggar aturan pemilu, termasuk politik uang. Kalau ketahuan akan merugikan diri sendiri," demikian Satriadi.

Baca juga: Peserta pemilu diimbau bersihkan dan copot APK jelang masa tenang