Ad perlu dilindungi bukan dieksploitasi, kata Kowani

id audrey,kasus bully,Ad perlu dilindungi bukan dieksploitasi,Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani)

Ad perlu dilindungi bukan dieksploitasi, kata Kowani

Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Sebanyak 12 siswi SMU menjalani pemeriksaan kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di dua tempat berbeda yaitu halaman parkir di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya di Kota Pontianak pada Jumat (29/3/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc. (JESSICA HELENA WUYSANG/JESSICA HELENA WUYSANG)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto mengatakan korban perundungan Ad (14) seharusnya dilindungi bukan dieksploitasi.

"Ad adalah anak yang perlu perlindungan , bukannya malah dieksploitasi , sudah menjadi korban bertambah lagi bebannya dijadikan bahan komersial untuk kepentingan pihak yang mau mengambil keuntungan dan dieksploitasi," ujar Giwo di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Giwo itu menindaklanjuti banyaknya calon legislatif maupun YouTuber yang menjenguk Ad dengan tujuan popularitas dan konten.

Ia menyayangkan banyaknya foto wajah Ad yang beredar di media sosial.

Padahal seharusnya identitas serta wajah korban dan pelaku harus dilindungi, karena masih dikategorikan anak-anak.

Giwo juga menjelaskan penyebab permasalahan dalam kasus itu adalah perundungan siber. Tindakan saling berbalas komen di media sosial.

Untuk itu, Kowani mengharapkan semua pihak memberikan atensi terhadap perundungan siber ini.

"Kita harus mengakui bahwa perundungan siber sangat berbahaya bagi anak seperti kasus yang sedang viral ini. Jangan sepelekan perundungan di media sosial," imbuh dia.

Kowani juga meminta kepada pemerintah daerah yakni dinas terkait memberikan penanganan terhadap korban.

Selain itu, Kowani meminta kepada keluarga untuk memberikan pengasuhan yang baik kepada anak. Hal itu dikarenakan anak berhadapan dengan hukum adalah dampak dari lalainya sistem pengasuhan, pengawasan dan perlindungan anak.