Legislator pertanyakan Pemkab Kotim belum laksanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok

id Legislator pertanyakan Pemkab Kotim belum laksanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok,DPRD Kotim ,Dadang H syamsu,Perda,Kotawaringin Timur

Legislator pertanyakan Pemkab Kotim belum laksanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu mempertanyakan belum dijalankannya peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Sejak disahkan pada pertengahan 2018 lalu, Perda KTR belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Untuk itu rencananya aturan itu akan kami evaluasi dalam waktu dekat ini," katanya di Sampit, Sabtu.

Dadang mengaku belum mengetahui penyebab belum dilaksanakannya Perda KTR tersebut karena pemerintah daerah  belum ada memberikan penjelasan kepada DPRD.

"Perda tersebut lahir karena adanya usulan pihak eksekutif. Kami juga tidak tahu mengapa eksekutif tidak melaksanakan perda yang mereka usulkan tersebut," tambahnya.

Dadang mengatakan, evaluasi Perda KTR akan dilakukan setelah pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019.

"Melalui evaluasi itu harapan kami nanti bisa diketahui kendala sebenarnya, hingga perda tersebut tidak dapat diterapkan di lapangan," ucapnya.

Dadang juga mengaku kecewa belum diterapkannya Perda KTR tersebut, sebab kinerja Bapemperda sekan sia-sia.
Menurut Dadang, pembentukan Perda tentang KTR sendiri telah memakan waktu dan biaya cukup besar. Sangat disayangkan jika perda itu tidak diterapkan di lapangan.

"Yang jelas, melalui perda itu juga perokok tidak akan dapat lagi merokok di sembarangan tempat," tegasnya.

Dadang mengatakan, Perda KTR juga memberikan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak merokok, seperti kaum perempuan dan anak-anak.

"Tidak hanya itu saja, pemasangan iklan rokok juga dilarang, namun tidak akan sampai merugikan daerah utamanya dari segi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak iklan tersebut," katanya.

Keputusan ditetapkannya larangan pemasangan iklan rokok adalah untuk menghindari dan mencegah bertambahnya perokok.